Lombok Utara (Inside Lombok) – Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Lombok Utara (KLU) memasuki tahap akhir. Sebanyak 2.504 orang telah menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan kini menunggu penerbitan Nomor Induk PPPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Bidang Kepegawaian Daerah BKPSDM KLU, I Gede Suadnyana, mengatakan jumlah tersebut berkurang dari formasi awal sebanyak 2.532 orang. “Ada 28 orang yang mengundurkan diri. Alasan utamanya karena mereka sudah mendapatkan pekerjaan di tempat lain sebelum proses pengisian DRH dimulai,” ujarnya, Senin (5/1).
Ia menjelaskan, BKPSDM telah mengusulkan 2.504 nama untuk mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek) NIP ke BKN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.502 orang telah selesai diverifikasi dan divalidasi. Dua orang lainnya sempat tertunda akibat kendala sinkronisasi data unit kerja dengan Dapodik.
“Sisa dua orang lagi kemarin sempat diturunkan statusnya karena permasalahan di unit kerjanya belum sinkron dengan Dapodik. Namun, saat ini sudah kami sinkronkan dan usulkan kembali,” ungkapnya.
Gede menambahkan, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan PPPK dijadwalkan per 1 Januari 2026. Penyerahan Surat Keputusan (SK) akan dilakukan setelah Pertek NIP dari BKN terbit secara kolektif. “Setelah SK keluar, baru kita buatkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). Untuk penggajian, tentu mengacu pada kapan SK dan SPMT tersebut resmi diterbitkan,” jelasnya.
Sementara itu, terkait tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam pengangkatan kali ini, Pemerintah Kabupaten KLU masih melakukan kajian. BKPSDM tengah mendiskusikan mekanisme perpanjangan kontrak dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran daerah. “Untuk perpanjangan kontrak honorer, kami masih mendiskusikan sumber pendanaannya agar semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku,” demikian.

