26.5 C
Mataram
Rabu, 15 Januari 2025
BerandaLombok UtaraRaperda Perlindungan PMI KLU Segera Dibahas

Raperda Perlindungan PMI KLU Segera Dibahas

Lombok Utara (Inside Lombok) – Rancangan peraturan daerah (raperda) perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Lombok Utara (KLU) saat ini sudah masuk di dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD. Selanjutnya akan diagendakan pembahasan lebih lanjut. Raperda ini minta disahkan berdasarkan banyaknya kasus pengaduan PMI asal KLU yang menjadi korban selama bekerja.

Anggota Komisi I DPRD KLU, Ardianto mengatakan setelah masuk di Bapemperda, kemudian dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Ketika semua mekanisme yang ada sudah dilaksanakan, baru kemudian bisa disahkan. Sehingga tidak serta merta begitu saja disahkan, tanpa adanya tahapan dilalui.

“Saya akan lihat itu inisiatif atau apa (Raperda, Red). Kalau memang inisiatif, tentu nanti mekanismenya akan dilaporkan ke pimpinan (DPRD) dan akan disertakan di sidang paripurna sebelum pembahasan, tapi yang pasti bahwa ini (Raperda perlindungan PMI) masih jadi prioritas di 2025 oleh bapemperda,” ungkapnya, Selasa (14/1).

Dian menilai Raperda perlindungan PMI sangat penting, terutama untuk perlindungan PMI asal KLU. Mengingat cukup banyak masyarakat di Lombok Utara menjadi PMI di beberapa negara penempatan yang ada, sehingga perlu ada perhatian khusus kepada PMI-PMI asal KLU ini.

- Advertisement -

“Maksud dan tujuan di raperda ini dalam rangka meningkatkan pelayanan maupun perlindungan, itu pastinya,” terangnya. Terkait pembahasanya akan dilakukan sembari melihat agenda di DPRD KLU, saat ini DPRD KLU masih fokus pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). “Yang pasti 2025 ini kita berharap selesai, apakah di sidang pertama, kedua dan seterusnya. Karena sangat banyak masyarakat menjadi PMI, makanya sangat penting raperda ini menurut saya untuk tidak melanjuti pembahasannya,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Perkumpulan Panca Karsa (PPK), Aprilina UtariYani mengatakan perlindungan terhadap PMI asal KLU yang bekerja di luar negeri sangat dibutuhkan. Terutama sebagai payung hukum bagi mereka jika nantinya terjadi kekerasan atau penganiayaan ketika bekerja di sana.

Karenanya, perlu ada perda ini bagi PMI. Bahkan draf perdanya sudah menjadi raperda dan sudah masuk di dalam program perdanya DPRD KLU dan menunggu disahkan. “Karena kita tahu begitu banyak masyarakat kabupaten Lombok Utara juga yang berangkat keluar negeri dan dengan berbagai macam persoalan. Ini sangat miris ya, kalau kita mendengar dan melihat semua persoalan itu (kekerasan,red),” ujarnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer