Lombok Utara (Inside Lombok) – Sebanyak 105 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) resmi memasuki masa purna tugas terhitung mulai 1 Januari 2026. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KLU memastikan seluruh jabatan yang ditinggalkan telah terisi sehingga tidak mengganggu jalannya pemerintahan.
Kepala Bidang Kepegawaian Daerah BKPSDM KLU, I Gede Suadnyana, mengatakan jumlah tersebut berasal dari berbagai eselon dan jabatan fungsional yang telah mencapai batas usia pensiun. “Ada 105 pegawai yang pensiun per 1 Januari 2026. Rinciannya bervariasi, untuk eselon II batas usianya 60 tahun, sedangkan eselon III dan IV di usia 58 tahun,” ujarnya, Rabu (7/1).
Ia menjelaskan, angka pensiun juga didominasi oleh sektor pendidikan. Sesuai ketentuan, jabatan fungsional guru memiliki batas usia pensiun 60 tahun, sedangkan jabatan fungsional selain guru hingga usia 58 tahun.
Gede menegaskan, meski ratusan pegawai pensiun secara bersamaan, Pemkab Lombok Utara telah mengantisipasi potensi kekosongan jabatan melalui mutasi yang dilaksanakan pada 31 Desember 2025. “Untuk kekosongan jabatan sudah kita tangani lewat mutasi kemarin. Saat ini semuanya sudah terisi, baik itu oleh pejabat definitif maupun pelaksana tugas (Plt),” terangnya.
Pada mutasi tersebut, sebanyak 58 pejabat dilantik, terdiri dari satu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama serta 57 pejabat administrator dan pengawas. “Dengan pengisian jabatan yang sudah tuntas sebelum awal tahun kemarin, operasional pemerintahan di tahun anggaran 2026 ini tidak akan terkendala oleh kekosongan SDM,” jelasnya.
Terkait peluang perpanjangan masa pengabdian melalui Jabatan Fungsional (Jafung), Gede menyebut hal tersebut bergantung pada regulasi masing-masing instansi. “Tentu bisa, namun tergantung pada usia pensiunnya. Ada aturan dari Permenpan masing-masing yang mengatur detailnya, termasuk batas waktu pengajuan sebelum memasuki masa pensiun untuk kembali ke jabatan fungsional,” pungkasnya.

