Lombok Utara (Inside Lombok)- Sebuah lembaran sejarah baru bagi eksistensi tradisi di Gumi Tioq Tata Tunaq resmi tertulis. Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Pengakuan kepada 12 Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Lombok Utara (KLU).
SK ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pengakuan resmi negara atas hak-hak tradisional yang telah hidup dan mengakar jauh sebelum pemerintahan modern maupun KLU terbentuk. Bupati KLU, Najmul Akhyar, menegaskan bahwa masyarakat adat bukanlah entitas baru yang muncul tiba-tiba. Mereka adalah fondasi identitas daerah yang selama ini konsisten merawat nilai-nilai luhur.
”Masyarakat hukum adat ini adalah penjaga kearifan budaya yang kita miliki. KLU tumbuh dari akar budaya dan tuntunan adat istiadat yang masih terjaga rapi oleh para tokoh dan aktivis adat kita,” ujarnya, Jumat (19/12).
Adapun 12 komunitas yang kini resmi diakui negara tersebut meliputi MHA Bayan, Salut, Pengorongan Amor-Amor, Pansor, Kuripan, Baru Satan, Bebekeq, Meleko, Orong Empak Panasan, Leong, Sokong, dan Jeliman Ireng. Ia menambahkan, harmoni antara pemerintah, adat, dan agama di KLU merupakan kekuatan utama dalam membangun daerah.
“Hukum dan adat yang hidup di tengah masyarakat harus terus kita rawat bersama-sama,” imbuhnya.
Belajar dari sejarah bahwa KLU tumbuh dari akar budaya dan tuntunan adat istiadat yang hidup berkembang sampai sekarang. Keberadaan lembaga adat di KLU patut di banggakan karena memiliki ciri khas tersendiri, Kabupaten dengan adat dan budaya yang masih dijaga secara baik dirawat secara rapi oleh tokoh-tokoh masyarakat terutama tokoh-tokoh adat dan para aktivis adat yang ada di KLU.
“Pemerintah,adat dan agama selalu berdampingan, dimana hukum dan adat yang hidup di masyarakat kita di Kabupaten KLU dirawat dengan baik, “tuturnya.
Sementara itu, Kepala DP2KBPMD KLU, Atmaja Gumbara, menjelaskan bahwa penetapan ini memiliki payung hukum yang kuat, yakni Perda Nomor 6 Tahun 2020. Sebelum SK diterbitkan, tim khusus telah melakukan serangkaian proses mulai dari identifikasi, verifikasi lapangan, hingga rapat klinis.
”Komunitas yang terpilih terbukti masih mempertahankan struktur kepemimpinan, norma hukum adat, wilayah adat, harta kekayaan, hingga ritual budaya secara konsisten,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebenarnya terdapat 13 komunitas yang diidentifikasi. Namun, MHA Sesait dan Santong masih harus melalui proses musyawarah internal tambahan sebelum ditetapkan menyusul di kemudian hari.
Selain penguatan sektor adat, Pemerintah KLU juga terus memacu kualitas pelayanan di tingkat akar rumput. Di hari yang sama, Bupati menyerahkan 17 unit sepeda motor operasional untuk Kepala Dusun (Kadus). Penyerahan ini merupakan bagian dari target 19 unit motor pada tahun 2025 sebagai realisasi visi-misi Bupati dan Wakil Bupati.
”Dua unit sudah diserahkan sebelumnya, hari ini 17 unit. Sisanya akan kita ikhtiarkan secara bertahap hingga seluruh Kepala Dusun di KLU memiliki kendaraan operasional untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

