26 C
Mataram
Kamis, 24 April 2025
BerandaLombok UtaraRetribusi Sepeda di Gili Trawangan Tak Kunjung Disetorkan Koperasi, Dishub KLU: Sudah...

Retribusi Sepeda di Gili Trawangan Tak Kunjung Disetorkan Koperasi, Dishub KLU: Sudah Ditegur

Lombok Utara (Inside Lombok) – Dinas Perhubungan (Dishub) Lombok Utara menegaskan bahwa pihaknya sudah menindak tegas Koperasi Janur Indah terkait dengan penarikan retribusi sepeda di Gili Trawangan. Pasalnya koperasi ini tak kunjung menyetorkan kewajiban mereka kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU). Mengingat beberapa waktu lalu dari DPRD KLU menyoroti hal tersebut.

Kepala Dishub Lombok Utara, Parihin menyebutkan pihaknya sudah maksimal melakukan penarikan retribusi yang mana bekerjasama dengan Koperasi Janur Indah. Hanya saja dari koperasi yang sudah lama tidak menyetorkan, padahal seharusnya disetorkan karena itu akan masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau saya hitung dari 2024, itu hampir 18 bulan dia (Koperasi Janur Indah, Red) tidak pernah nyetor ke kami, kecuali yang cidomo baik yang cup maupun domong mereka tetap setorkan,” ujarnya, Selasa (15/4).

Pemda KLU dengan Koperasi Janur Indah sendiri sudah lama melakukan kerja sama dalam penarikan retribusi sepeda di Gili Trawangan ini. Koperasi Janur Indah harus menyetorkan retribusi sebesar Rp135 ribu per bulan. Dengan total 215 pangkalan, pendapatan daerah yang seharusnya diperoleh dari koperasi ini mencapai lebih dari Rp300 jutaan per tahun. Sayangnya tidak pernah disetorkan.

“Itu juga sudah saya laporkan ke Bupati dan Wakil Bupati, bahwa kami sudah berikan teguran dan lambat laut kami akan cabut PKS-nya (Perjanjian Kerja Sama) dengan mereka, karena dia tidak aktif menyerahkan setoran,” bebernya.

Alasan Koperasi Janur Indah tak kunjung menyetorkan retribusi mereka ke pemda, bukan karena persoalan lamban. Hanya saja mereka menilai bahwa pihak Dishub KLU kurang maksimal penertiban sepeda-sepeda ilegal yang masih beroperasional tanpa dilakukan pungutan.

“Kami tetap melakukan penertiban itu sebulan sekali, cuma setelah kami kembali (ke darat), banyak yang mengeluarkan (sepeda ilegal,red). Tidak mungkin setiap hari kita melakukan penertiban. Ini kan bersama tim melakukannya, dari tentara, pol PP, kantor camat dan itu tidak sedikit anggaran yang kita keluarkan,” jelasnya.

Sebagai informasi, ada dua koperasi yang mengelola sepeda di Gili Trawangan, yakni Koperasi Janur Indah dan Koperasi Pasar Seni. Di mana Dishub KLU telah melakukan PKS dengan kedua koperasi tersebut terkait penyetoran retribusi kepada pemda.

“Kami sudah lama kerjasama dengan Koperasi Janur Indah. Kalau yang koperasi pasar mandiri tidak ada masalah, tapi pengelolaannya disana kecil hanya 50 pangkalan. Sedangkan Janur Indah 215 pangkalan,” ucapnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPRD KLU dari Fraksi Gerindra, Artadi mengatakan dalam hal ini pemda harus bertindak tegas dalam mengawasi dan menegakkan aturan terkait operasional sepeda di Gili Trawangan. Menurutnya, sepeda yang dikelola koperasi seharusnya memenuhi kewajiban retribusi yang telah disepakati melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemda.

“Kita minta Pemda tegas dalam mengawasi dan menindak tegas koperasi yang tidak memenuhi kewajibannya terkait retribusi. Jangan biarkan ada pengabaian terhadap peraturan yang sudah disepakati,” ujarnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer