24.3 C
Mataram
Sabtu, 19 Juli 2025
BerandaLombok UtaraRitel Modern Terus Berkembang, DPMPTSP KTU Perketat Pengawasan

Ritel Modern Terus Berkembang, DPMPTSP KTU Perketat Pengawasan

Lombok Utara (Inside Lombok) – Keberadaan ritel modern menjadi perhatian di Kabupaten Lombok Utara (KLU). Pasalnya keberadaan ritel ini jumlahnya melebihi kesepakatan yang sudah ditentukan oleh pemerintah setempat. Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu – Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) KLU pun mengaku tidak pernah memberikan rekomendasi untuk pembangunan ritel yang banyak tersebut.

Kepala DPMPTSP-TK KLU, Evi Winarmi mengatakan beberapa retail modern yang ada saat ini pembangunannya sudah bertentangan dengan kesepakatan yang dibuat antara DPMPTSP dan pihak perusahaan.

Setelah dilakukan pengawasan, akan dilihat apakah ditemukan kesalahan atau kekeliruan sebagai dasar untuk melakukan pengajuan agar tidak ada penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) kembali bagi perusahaan terkait. “Maka kami akan melakukan pengawasan terhadap keberadaan 10 ritel lagi,” ujarnya.

Pada 17 Februari 2025, DPMPTSP KLU telah mengirimkan surat kepada perusahaan retail agar kembali memperhatikan kesepakatan yang telah dibuat. Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa peran pengawasan terhadap seluruh gerai ritel di KLU sangat penting untuk memastikan bahwa semua perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Pengawasan ini akan dilakukan bersama tim yang terdiri dari berbagai instansi terkait, termasuk perdagangan, PUPR, LH, dan Satpol PP,” katanya.

Hasil dari pengawasan ini nantinya akan menjadi dasar untuk melakukan tindakan lebih lanjut, baik itu dalam bentuk penutupan atau perbaikan administrasi. “Kita akan turun lakukan pengawasan sebelum Bulan Puasa. Selanjutnya apakah nanti akan ditutup itu menjadi kewenangan bupati berikutnya,” ujarnya.

Di sisi lain, menanggapi isu terkait adanya makelar atau pihak yang mencoba memanfaatkan situasi ini, menurutnya hingga saat ini belum ada bukti yang jelas mengenai hal tersebut. Namun, Evi memastikan bahwa sistem pengawasan yang ada akan mampu mendeteksi adanya penyimpangan.

“Sebagai bagian dari tugas pengawasan, kami bekerja dengan prinsip praduga tak bersalah,” ujarnya. Pengawasan ini pun disebutnya bertujuan untuk memastikan segala proses administrasi berjalan dengan baik dan sesuai aturan.

Sementara itu, dengan langkah-langkah pengawasan yang ketat, DPMPTSP KLU berkomitmen untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam setiap proses perizinan yang melibatkan ritel modern, sehingga dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan atau pelanggaran hukum. (dpi)

- Advertisement -


Berita Populer