Lombok Utara (Inside Lombok) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengintensifkan patroli rutin untuk menjaga ketertiban umum dan estetika kota. Kegiatan yang dilaksanakan Jumat (9/1) ini menyasar penertiban alat peraga promosi ilegal serta pengawasan siswa yang berkeliaran saat jam sekolah.
Kepala Satpol PP KLU, Totok Surya Saputra, mengatakan puluhan reklame, spanduk, dan banner yang tidak berizin serta dipasang tidak sesuai ketentuan ditertibkan petugas. Penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum yang melarang pemasangan atribut promosi di pohon, tiang listrik, jalur hijau, dan fasilitas umum.
“Itu melanggar aturan dan sangat mengganggu keindahan daerah kita. Kami akan terus menindak tegas atribut promosi yang merusak pemandangan dan tidak memiliki izin resmi,” ujarnya.
Totok menjelaskan, operasi penertiban juga berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020. Menurutnya, kegiatan ini bertujuan menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.
“Tujuan kami jelas, yakni terciptanya wilayah yang tertib, bersih dari reklame ilegal, dan memastikan lingkungan sosial kita tetap terjaga. Kami imbau pelaku usaha maupun masyarakat untuk menaati aturan yang ada demi kenyamanan bersama,” jelasnya.
Selain penertiban reklame, Satpol PP KLU juga melakukan penyisiran di sejumlah titik strategis di Kecamatan Tanjung. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait siswa yang diduga sering berada di lokasi wisata saat jam pelajaran berlangsung.
“Kami merespons laporan warga mengenai adanya siswa yang keluyuran ke tempat wisata maupun titik strategis lainnya, baik saat jam pelajaran maupun waktu pulang sekolah,” ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak menemukan pelajar yang membolos sekolah. Meski demikian, Satpol PP KLU memastikan patroli serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menjaga ketertiban umum dan kedisiplinan pelajar di KLU.

