Lombok Utara (Inside Lombok) – Sembilan desa di Kabupaten Lombok Utara (KLU) mulai membangun gedung dan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai bagian dari program strategis nasional yang tercantum dalam RPJMN 2025–2029.
Pembangunan ini dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi merah putih, dengan tujuan memperkuat ekonomi desa melalui koperasi modern dan mandiri. Proses pembangunan berlangsung di sejumlah desa yang telah memenuhi syarat kepemilikan aset desa.
Project Management Officer (PMO) KLU, Adi Purmanto, menyampaikan bahwa dari 43 desa di KLU, sembilan desa telah masuk tahap pembangunan gedung dan gerai, sementara 34 desa lainnya belum memenuhi syarat. “KLU ada 43 Desa dan 9 Desa sedang dalam tahapan pembangunan gedung dan gerai. Sedangkan 34 Desa lainnya masih belum dilakukan,” ujarnya dalam rilis yang diterima Inside Lombok, Senin (24/11).
Adi menjelaskan, pembangunan hanya dapat dilakukan pada desa yang memiliki aset desa dengan luasan minimal 600 meter persegi dan maksimal 1.000 meter persegi.Sembilan desa yang tengah dalam proses pembangunan tersebut meliputi Desa Mumbul Sari, Gumantar, Genggelang, Rempek, Rempek Darussalam, Sokong, Medana, Teniga, dan Malaka.
“Sementara ini baru ada 9 desa yang punya aset desa, sedangkan 34 Desa lainnya tidak memiliki aset desa, sehingga belum dilakukan pembangunannya,” jelasnya.
Menurut Adi, sejumlah desa seperti Sokong, Rempek, dan Gumantar telah memulai pengerjaan berupa pemerataan dan pemoprilan lahan, serta menerima pasokan material bangunan. Ia juga merinci kondisi aset desa di KLU, yaitu 18 desa tidak memiliki aset desa, delapan desa memiliki tanah milik kabupaten atau provinsi, dan 17 desa memiliki aset desa yang dapat dimanfaatkan.
Ia menambahkan bahwa Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi merah putih mewajibkan pemerintah daerah menyediakan lahan siap bangun minimal 1.000 meter persegi atau menyesuaikan dengan kondisi ketersediaan lahan. Adi menyebut pemerintah daerah perlu segera melakukan pertemuan untuk memastikan pemenuhan kebutuhan lahan tersebut pada tahun berikutnya.
“Harapan kami ini bisa dilaksanakan sesegera mungkin agar masing-masing pengurus koperasi merah putih bisa mengajukan atau mengusulkan aset tersebut di Sistem Informasi Koperasi Desa (SIMKOPDES) sebagai syarat lain untuk bisa dilakukan pembangunan gedung dan gerai,” pungkasnya.

