24.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaLombok UtaraSengketa Aset Sunset Point Gili Trawangan, Pemda KLU Jelaskan Status Lahan

Sengketa Aset Sunset Point Gili Trawangan, Pemda KLU Jelaskan Status Lahan

Lombok Utara (Inside Lombok)–Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU), melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) akhirnya angkat bicara mengenai sengketa aset di area Sunset Point, Gili Trawangan. Pihak Pemda menegaskan, bahwa lahan yang kini diklaim oleh seorang pengusaha bukanlah aset milik Pemda.

Kepala BKAD KLU, Sahabudin, membenarkan bahwa lahan tersebut bukan aset daerah, meskipun bangunannya dibangun menggunakan anggaran dari pusat pada tahun 2021. Pembangunan ini dilakukan oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW), dan fisiknya kini telah diserahkan kepada Pemda KLU. “Kami sudah menanyakan langsung ke BPPW terkait aset yang sudah diserahkan ke Pemda. Soal gugatan (gugatan sendiri,red), memang sedang berproses,” ujarnya, Kamis (14/8).

Lebih lanjut, dikatakan bahwa Pemda hanya berperan sebagai pengelola aset negara yang berlokasi di area sempadan pantai. “Pada intinya kami di BKAD sedang melakukan cross check yang menjamin lahan tersebut, karena tentu apabila ada pembangunan pasti persoalan menyangkut lahan sudah clear dan clean,” tuturnya.

Dikatakan, area Sunset Point saat ini dikelola oleh Dinas Pariwisata KLU dan disewakan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gili Indah. BUMDes inilah yang melakukan pembangunan sejumlah objek di area tersebut. Kerja sama ini merupakan solusi untuk menjaga dan mengamankan aset. “Kerja sama dengan BUMDes menjadi pertimbangan karena SDM terbatas, jadi tidak akan maksimal menjaga dan mengamankan aset,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan warga setempat yang diterima BKAD, pengusaha yang kini menggugat sebenarnya sempat setuju jika lahannya digunakan untuk pembangunan jalan sekitar 10 meter. “Yang tahu ceritanya dari awal itu masyarakat setempat sebenarnya, di sini Pemda hanya menerima aset tersebut yang kemudian dipelihara, dijaga serta dimanfaatkan oleh Dinas Pariwisata,” ucapnya.

Kepala Desa Gili Indah, Wardana, membenarkan bahwa setiap pembangunan dan pemanfaatan aset yang dilakukan BUMDes di area Sunset Point selalu atas izin Pemda. Ia menilai, sengketa yang muncul saat ini seharusnya menjadi urusan Pemda, bukan BUMDes. “Dulu waktu dibangun kok tidak ada yang komplain? Kalau ada, artinya BPPW tidak jadi dibangun di situ, logikanya begitu kan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, BUMDes menyewa area tersebut dari Dinas Pariwisata selama sekitar dua tahun dan selalu berkoordinasi dengan Pemda dalam setiap tahapan pembangunan. “Kami tahunya sewa,” ujarnya. Sebagai informasi, sengketa aset di Sunset Point mencuat setelah seorang pengusaha melaporkan dugaan penggergahan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Sejumlah Pemda KLU telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait masalah ini, yang juga melibatkan rest area dan helipad di lokasi tersebut. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer