22.8 C
Mataram
Minggu, 20 Juli 2025
BerandaLombok UtaraSK PPPK Belum Pasti, Bupati KLU: Kami Usahakan Secepatnya

SK PPPK Belum Pasti, Bupati KLU: Kami Usahakan Secepatnya

Lombok Utara (Inside Lombok) – Kabar mengenai Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Lombok Utara (KLU) masih menjadi tanda tanya besar bagi para calon penerima. Kendati demikian, Pemda KLU berkomitmen untuk mengupayakan penerbitan SK secepat mungkin.

Bupati KLU, Najmul Akhyar mengatakan dengan tegas akan mengupayakan secepat mungkin SK PPPK diterbitkan. “Kami sedang mengusahakan secepat cepatnya. Saya juga sudah koordinasi dengan BKSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia),” ujarnya, Rabu (14/5).

Najmul menekankan progres penerbitan SK sangat bergantung pada proses verifikasi dan validasi di tingkat Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Tetap (ada koordinasi) sekarang ini yang perlu dilihat kenapa ada yang sudah dan ada yang belum itu kan progresnya tergantung dari BKN,” jelasnya.

Lebih lanjut, seluruh persyaratan yang perlu diberikan sudah dikirim Pemda KLU untuk ditinjau BKN. Selain menunggu proses di BKN, pemerintah daerah juga tengah melakukan penyesuaian dengan kondisi anggaran. “Supaya jelas kita tau berapa pegawai kita, berapa honor kita yang masih tersisa. Kita butuh kepastian data ini, sehingga tidak alasan menunda. kami pun dengan BKSDM secepat mungkin yang bisa kita lakukan,” imbuhnya.

Meskipun belum ada kepastian tanggal, pemerintah daerah terus berupaya semaksimal mungkin untuk mempercepat proses penerbitan SK PPPK. Para calon PPPK di KLU diharapkan dapat bersabar dan terus memantau informasi resmi dari BKSDM KLU maupun BKN terkait perkembangan proses ini.

Sementara itu, untuk proses penerbitan SK PPPK melibatkan berbagai tahapan dan koordinasi antar instansi, baik di tingkat daerah maupun pusat. Ketergantungan pada kecepatan proses di BKN menjadi salah satu faktor utama yang mempengaruhi kepastian waktu penerbitan SK.

Di sisi lain, Najmul juga menyoroti kondisi kekurangan pegawai yang signifikan di KLU. Menurutnya, jumlah pegawai saat ini masih jauh dari ideal untuk memenuhi kebutuhan pelayanan publik. Bahkan, diperkirakan KLU masih kekurangan sekitar 50 persen pegawai dari jumlah ideal saat ini. “Kita butuh lebih dari sekarang ini, jumlah pegawainya. Belum kita bicara guru, tenaga kesehatan,” jelasnya.

Kondisi ini tentu menambah tekanan bagi pemerintah daerah untuk segera menuntaskan proses rekrutmen dan penempatan PPPK. Kejelasan status dan penugasan para PPPK tidak hanya penting bagi kesejahteraan individu yang bersangkutan, tetapi juga krusial untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di KLU. (dpi)

- Advertisement -


Berita Populer