Lombok Utara (Inside Lombok) – Kabupaten Lombok Utara (KLU) menjadi salah satu kabupaten di NTB yang mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). DAK fisik ini diberikan untuk pembangunan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Rencananya akan dilaksanakan pada tahun depan untuk pengerjaannya.
Nantinya lokasi pembangunan kantor UPTD PPA KLU ini berada di belakang PLUT dan akan satu komplek dengan kantor Dinas Sosial. UPTD PPA ink menyediakan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, terutama di KLU.
“Lombok Utara bersama kota Bima mendapatkan DAK fisik dari Kementerian PPA untuk kantor UPTD PPA nilainya Rp1,6 miliar. Alhamdulillah kita dapat pertama, karena tahun pertama ada DAK fisik di Kementerian PPA,” ujar Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P3A) KLU, Faturrahman.
Untuk mendapatkan anggaran DAK fisik dari Kementerian PPA ada beberapa kriteria. Sehingga dua kabupaten/kota terpilih di NTB. Salah satu kriterianya adalah bahwa KLU dianggap konsisten untuk melakukan data-data kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang terjadi di KLU.
“Jadi kita menggunakan aplikasi SIMFONI (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak). UPTD kita termasuk yang rajin mengupdate data setiap hari melalui aplikasi SIMFONI,” ungkapnya.
Selanjutnya, KLU sudah mendapat predikat sebagai kabupaten layak anak, meskipun masih pada posisi pratama. Kendati demikian, karena hal tersebut mengantarkan KLU mendapatkan anggaran DAK fisik sebesar Rp1,6 miliar tersebut. “Kita harapkan dengan kantor yang baru membawa suasana yang baru mudah-mudahan bisa lebih aman dan nyaman kerja. Apalagi dengan adanya fasilitas representatif, mudah-mudahan tugas sehari hari bisa lebih cepat diselesaikan,” jelasnya.
Sebagai informasi, Kementerian PPPA tengah menyiapkan DAK Fisik untuk menangani isu perempuan dan anak mulai tahun depan dengan anggaran mencapai Rp252 miliar yang akan diberikan kepada 71 daerah. Sementara syarat bagi daerah untuk mendapatkan DAK fisik meliputi adanya kasus kekerasan perempuan dan anak yang berhasil ditangani, memiliki UPTD dengan gedung yang ditempati merupakan milik sendiri, serta Juga memiliki Rumah Perlindungan Sementara.
Selain itu, Kementerian PPPA juga akan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dalam memberikan DAK Fisik karena apabila fiskalnya sudah besar maka nilai DAK yang diberikan lebih kecil. (dpi)