Lombok Utara (Inside Lombok) – Program penguatan ekonomi desa melalui Koperasi Desa di Kabupaten Lombok Utara (KLU) terancam mandek akibat belum adanya kepastian lahan untuk pembangunan fisik gerai. Sejumlah desa yang tidak memiliki aset tanah pribadi masih menunggu kejelasan dari Pemerintah Daerah terkait penyediaan lahan, Kamis (18/12).
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang fasilitasi lahan bagi desa. Meski persoalan ini telah berulang kali dibahas dalam forum koordinasi, hingga kini belum terlihat solusi konkret dari Pemerintah Daerah KLU.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP2KBPMD) KLU, M. Agus Fathurrosyidi, mengatakan koordinasi terus dilakukan untuk menyatukan persepsi para pemangku kepentingan.
“Upaya koordinasi terus dilakukan, terakhir melalui pertemuan yang melibatkan Ketua Koperasi Desa, Kepala Desa, serta Satuan Tugas Koperasi Desa untuk menyatukan visi,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pertemuan tersebut bertujuan memperkuat komitmen bersama dan mendorong percepatan penyelesaian persoalan lahan sebagai prasyarat utama pengembangan Koperasi Desa. Namun hingga saat ini, belum ada respons konkret atas amanat Inpres Nomor 17 Tahun 2025.
“Kondisi ini berpotensi terhambatnya pelaksanaan program strategis Koperasi Desa serta berdampak pada optimalisasi pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,” terangnya.
Ketidakpastian lahan juga mendorong Asosiasi Kepala Desa (AKAD) menyampaikan surat resmi kepada Bupati KLU. Surat tersebut berisi permohonan kejelasan terkait aset atau tanah milik Pemda yang dapat dimanfaatkan melalui skema sewa atau pinjam pakai untuk pembangunan fisik gerai Koperasi Desa Mandiri Pangan (KDMP).
“Kami masih menunggu pendataan aset atau tanah milik Pemda yang sekiranya bisa dijadikan lahan untuk pembangunan gerai KDMP,” jelasnya.
Hingga kini, lambatnya proses pendataan aset daerah dinilai menjadi kendala utama percepatan program. Tanpa kepastian lahan, pembangunan fisik gerai Koperasi Desa terancam terus tertunda dan berdampak pada tidak optimalnya pelayanan ekonomi bagi masyarakat desa.

