Lombok Utara (Inside Lombok) – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak melalui program GEMERCIK (Gerakan Meraih Cita Tanpa Kawin Anak) yang dijalankan bersama Yayasan Plan International Indonesia. Program ini menargetkan pendekatan komprehensif hingga tingkat dusun dan desa dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk anak muda.
Wakil Bupati KLU, Kusmalahadi Syamsuri, mengatakan keberhasilan menekan angka perkawinan anak sangat bergantung pada kesamaan persepsi antar pemangku kepentingan. Ia menilai tantangan utama sering muncul dari perbedaan pemahaman antara aturan hukum dan praktik adat, seperti tradisi merarik yang memiliki penerapan berbeda di setiap wilayah.
“Tantangan yang cukup berat adalah ketika terjadi kejadian antar-desa atau antar-dusun dengan aturan adat yang berbeda. Ada yang membolehkan, ada yang melarang. Di sinilah pentingnya kolaborasi dan komunikasi untuk menyamakan persepsi,” ujarnya, Senin (9/3).
Ia menyebut angka perkawinan anak di KLU masih tergolong tinggi meski belum stabil secara persentase. Namun, pemerintah daerah optimistis upaya pencegahan dapat diperkuat melalui sinergi lintas sektor yang melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan aparat penegak hukum.
“Kita tidak bisa berjalan sendiri. Sinergi dan kolaborasi itu harga mati. Kita ingin strategi yang dijalankan benar-benar komprehensif. Alhamdulillah, sudah ada beberapa desa yang mencapai angka nol kasus, seperti Desa Teniga. Ini yang ingin kita replikasi ke desa-desa lain,” tuturnya.
Direktur Program Plan Indonesia, Ida Ngurah, menyampaikan bahwa kontribusi berbagai program pencegahan sejak 2021 di Nusa Tenggara Barat mulai menunjukkan hasil. Berdasarkan data Pengadilan Agama Giri Menang, jumlah perkara dispensasi perkawinan yang mencapai 39 kasus pada 2024 menurun menjadi 18 kasus pada 2025 atau turun sekitar 54 persen.
“Penurunan ini mencerminkan mulai menguatnya berbagai upaya pencegahan yang dilakukan secara bersama oleh pemerintah daerah, Pengadilan Agama Giri Menang, organisasi masyarakat sipil, tokoh agama dan masyarakat, serta kelompok anak dan kaum muda dalam mendorong kesadaran bersama untuk mencegah perkawinan anak,” ujarnya.
Dalam implementasinya, program GEMERCIK juga memperkuat peran anak muda melalui jaringan Sahabat Pengadilan. Sebanyak 35 anak muda telah mendapatkan penguatan kapasitas melalui berbagai pelatihan, antara lain kesetaraan gender, disabilitas dan inklusi sosial, safeguarding dan pencegahan eksploitasi seksual dan kekerasan, pertolongan pertama psikologis, kemampuan berbicara di publik, serta pelatihan untuk pelatih agar mampu menjadi fasilitator dan agen perubahan di lingkungan mereka.
“Melalui penguatan peran Sahabat Pengadilan dan Satgas PPPA, Pemda KLU ini berharap kesadaran kolektif masyarakat meningkat sehingga anak-anak di KLU dapat tumbuh dan meraih cita-citanya tanpa terhambat oleh beban pernikahan di usia dini,” imbuhnya.
Ketua Pengadilan Agama Giri Menang, Moch Syah Ariyanto, menekankan pentingnya pendekatan yang berperspektif pada kepentingan terbaik bagi anak dalam penanganan permohonan dispensasi perkawinan.
“Melalui kolaborasi dengan Sahabat Pengadilan dan para pemangku kepentingan, kami berharap masyarakat semakin memahami risiko dan konsekuensi hukum dari perkawinan anak,” imbuhnya.
Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah II Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Eko Novi Ariyanti, menilai program GEMERCIK sebagai praktik baik dalam implementasi strategi pencegahan perkawinan anak.
“Tidak kalah penting, anak dan kaum muda harus dilibatkan secara bermakna sebagai agen perubahan di komunitas mereka. Inisiatif seperti GEMERCIK menunjukkan bahwa kolaborasi lintas sektor dan kepemimpinan anak muda sebagai agen perubahan di kelompok sebaya dapat menjadi kunci dalam memperkuat perlindungan hak anak,” pungkasnya.

