Lombok Utara (Inside Lombok) – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) bersama Plan International Indonesia meluncurkan Gerakan Meraih Cita Tanpa Kawin Anak (GEMERCIK) untuk menekan angka perkawinan anak. Berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama, 95 persen dari 543 permohonan dispensasi perkawinan anak di KLU dikabulkan.
Ketua Panitia GEMERCIK, Hartini Ningsih Rukmayati, mengatakan program ini menggunakan pendekatan sistem peradilan dan melibatkan lintas sektor. “Tujuan utamanya adalah menginformasikan gambaran nyata mengenai target yang belum tercapai dalam menekan angka perkawinan anak di KLU,” ujarnya. Program ini dijalankan di empat desa percontohan, yakni Jenggala, Teniga, Rempek, dan Sambik Bangkol.
Direktur Eksekutif Yayasan Plan International Indonesia, Dini Widiastuti, menyebut perkawinan anak masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Ia menegaskan, pencegahan dan penanganan kasus tersebut membutuhkan kolaborasi banyak pihak, termasuk pemerintah daerah, pengadilan agama, tokoh adat, tokoh agama, serta peran generasi muda.
Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan KLU, Anding Duwi Cahyadi, menekankan bahwa perkawinan anak memiliki dampak multidimensi yang merugikan. “Penanggulangan perkawinan anak adalah keharusan moral dan tanggung jawab kita bersama,” katanya.
Menurutnya, GEMERCIK menjadi upaya kolaboratif yang menyatukan komitmen pemerintah, organisasi masyarakat, hingga pemangku kepentingan di tingkat desa dan nasional. Program ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan serta pemenuhan hak anak di KLU.

