Lombok Utara (Inside Lombok)- Tahun 2026 menjadi babak baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lombok Utara. Pemerintah akan menghapus status pegawai non-ASN atau honorer. Sebagai gantinya, pemerintah Kabupaten Lombok Utara akan mengangkat ribuan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini sesuai dengan pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Di mana mulai tahun 2026, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hanya boleh memiliki pegawai berstatus ASN, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu. “Kita dibatasi sampai Desember 2025 ini (pengangkatan,red). Penataan tenaga non ASN itu dimasukkan ke PPPK paruh waktu, jadi 2025 itu sudah selesai diangkat jadi PPPK paruh waktu,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Utara, Tri Darma Sudiana, Selasa (12/8).
Lebih lanjut, ditegaskan bahwa tidak akan ada lagi perekrutan pegawai non-ASN setelah tahun ini. Bagi tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database dan mengikuti seleksi PPPK tahap 1 atau 2, mereka secara otomatis akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. “Tidak mungkin tidak lolos, karena dia sudah masuk data base dan dia sudah ikut seleksi. Itu secara otomatis masuk PPPK paruh waktu, jadi tidak ada istilah tidak lulus,” tegasnya.
Saat ini, BKPSDM Lombok Utara tengah mengusulkan sekitar 2.400 tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Proses usulan ini diberi batas waktu hingga 20 Agustus 2025. Data lengkap para pegawai tersebut sudah tersedia, memastikan tidak ada lagi tenaga honorer per 2026. “Untuk PPPK paruh waktu ini, tidak ada pertimbangan lain. Ini memang sesuai dengan batasan yang ditetapkan (segera diangkat,red),” katanya.
Sementara itu, kedepannya perekrutan pegawai baru mungkin akan berfokus pada CPNS. Sedangkan untuk PPPK penuh waktu, seleksi akan diprioritaskan bagi mereka yang sudah berstatus PPPK paruh waktu. Dengan kebijakan ini, Lombok Utara berkomitmen untuk menata ulang struktur kepegawaian agar lebih profesional dan sesuai dengan regulasi nasional. “PPPK penuh waktu mungkin ada, tapi diambil dari PPPK paruh waktu ini, sesuai dengan kebutuhan formasi,” pungkasnya. (dpi)

