28.5 C
Mataram
Sabtu, 7 Februari 2026
BerandaLombok UtaraTertibkan Sepeda Listrik di Gili Matra, Dishub KLU Pilih Pendekatan Persuasif

Tertibkan Sepeda Listrik di Gili Matra, Dishub KLU Pilih Pendekatan Persuasif

Lombok Utara (Inside Lombok) – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengeluarkan surat imbauan larangan operasional sepeda listrik dan penyewaan sepeda tanpa izin di kawasan wisata Gili Matra yang meliputi Gili Trawangan, Meno, dan Air. Kebijakan ini diterbitkan untuk menjaga ketertiban serta keamanan transportasi di kawasan wisata bebas polusi tersebut.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Imbauan Nomor: 500.11.1/16/DISHUB/2026 yang mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pelaku usaha perhotelan dilarang melakukan usaha penyewaan angkutan kendaraan tidak bermotor di wilayah Gili Matra.

Kepala Dinas Perhubungan KLU, Iwan, menyatakan bahwa meskipun aturan telah diterbitkan secara tertulis, pihaknya saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pelaku usaha.

“Karena sepeda (listrik) memang belum kita sediakan lintasannya, jadi untuk lebih amannya mungkin kita hanya berikan himbauan. Karena itu juga berdasarkan banyak permintaan, sehingga kita coba himbau siapa tau bisa kondisinya lebih baik,” ujarnya, Jumat (6/2).

Dishub KLU belum berencana melakukan razia meskipun masih ditemukan kendaraan yang tetap beroperasi setelah surat imbauan dikeluarkan. Pihaknya memilih membangun pengertian bersama dengan pelaku usaha. “Kita sebaiknya secara persuasif atau baik baik saja dulu, kita bangun kebersamaan. Yang kita harapkan adalah pengertian bersama supaya kondisinya lebih baik,” tuturnya.

Terkait konsekuensi pelanggaran, Dishub KLU menyebut pembahasan sanksi akan dilakukan kemudian. “Terkait konsekuensi pelanggaran, nanti akan kita bicarakan, saat ini fokusnya membangun kerjasama. Kita membangun kerjasama saja dulu,” jelas Iwan.

Dalam surat imbauan tersebut ditegaskan bahwa kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik dilarang untuk disewakan maupun dioperasikan di Gili Matra, mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021. Selain itu, Dishub juga menyoroti praktik penyewaan sepeda gayung tanpa izin operasional resmi, menyusul permohonan pengendalian usaha dari Pemerintah Desa Gili Indah guna menciptakan lalu lintas yang lebih tertib.

- Advertisement -

Berita Populer