25.5 C
Mataram
Sabtu, 31 Januari 2026
BerandaLombok UtaraTidak Ada Perumahan Tenaga Non ASN di KLU, Masa Kontrak Diperpanjang hingga...

Tidak Ada Perumahan Tenaga Non ASN di KLU, Masa Kontrak Diperpanjang hingga Desember 2025

Lombok Utara (Inside Lombok) – Belakangan ini ramai kabar terkait rencana perumahan tenaga kontrak non aparatur sipil negara (ASN). Menyikapi hal itu, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Utara (KLU) memastikan tidak akan ada perumahan pegawai yang dilakukan.

Seluruh tenaga kontrak dan honorer di KLU dipastikan tetap bekerja seperti biasa dan tidak ada yang diberhentikan secara sepihak. Bahkan masa kontrak tenaga non ASN yang sebelumnya berlangsung dari Januari hingga Maret 2025, akan diperpanjang sampai Desember 2025.

“Perpanjangan ini berlaku bagi semua tenaga non ASN, termasuk mereka yang sudah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang lulus maupun belum lulus. Tahun lalu kontraknya dari Januari sampai Maret, dan sekarang diperpanjang hingga Desember 2025,” ujar Kepala BKPSDM KLU, Tri Dharma Sudiana, Selasa (8/4).

Bagi tenaga non ASN yang telah lulus seleksi PPPK, mereka akan tetap bekerja hingga menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK. Sedangkan untuk yang belum lulus, maka kontrak tetap diperpanjang selama evaluasi kinerja menunjukkan hasil yang positif. “Surat resmi terkait perpanjangan kontrak ini juga akan diedarkan ke seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) hari ini (8/4),” ucapnya.

Lebih lanjut, evaluasi kinerja terhadap tenaga non ASN akan dilakukan oleh masing-masing OPD. Jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang baik dan disiplin, maka kontrak mereka akan diperpanjang. Sebaliknya, bagi yang tidak menunjukkan kedisiplinan atau kinerja yang buruk, kontrak mereka bisa saja tidak diperpanjang, sesuai dengan kebijakan kepala daerah.

“Misalnya ada tenaga Non-ASN yang sering absen atau tidak disiplin dalam bekerja, tentu saja hal ini tidak bisa dibiarkan. Namun, jika tenaga kontrak tersebut memiliki disiplin yang baik dan kinerjanya memadai, tentu akan dipertahankan,” terangnya.

Namun, ada pengecualian untuk guru yang dibiayai oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Tri Dharma menegaskan bahwa guru yang terdaftar dalam program dana BOS bukanlah bagian dari tenaga kontrak pemerintah. Mereka dikelola langsung oleh masing-masing sekolah, bukan oleh pemerintah daerah. “Perpanjangan kontrak ini tidak berlaku untuk guru-guru yang dibiayai dana BOS. Status mereka berbeda, mereka dikelola oleh sekolah masing-masing,” bebernya.

Sementara itu, secara keseluruhan, sekitar 3.500 tenaga non ASN di KLU akan menerima perpanjangan kontrak ini. Mereka tersebar di berbagai sektor pemerintahan, termasuk di bidang kesehatan, pendidikan, dan pelayanan masyarakat lainnya. Kemudian, dihimbau agar seluruh tenaga kontrak non ASN tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dan tetap semangat dan fokus pada pekerjaan mereka dengan disiplin dan profesional.

“Sekali lagi, saya sampaikan kepada tenaga kontrak non ASN, silakan bekerja seperti biasa dan tunggu informasi resmi dari OPD masing-masing. Semua berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,” demikian. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer