25.5 C
Mataram
Sabtu, 27 Desember 2025
BerandaLombok UtaraTiga Kali Ditegur, PT WAH Tetap Bangun Fasilitas Ilegal di Gili Trawangan

Tiga Kali Ditegur, PT WAH Tetap Bangun Fasilitas Ilegal di Gili Trawangan

Lombok Utara (Inside Lombok)- Pembangunan fasilitas oleh PT WAH di kawasan sempadan pantai Gili Trawangan terus menuai polemik. Meskipun Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) telah melayangkan tiga kali surat teguran resmi, perusahaan tersebut tetap nekat melanjutkan proyeknya.

Sikap perusahaan yang seolah ‘kebal’ aturan ini memicu pertanyaan tentang efektivitas penegakan regulasi di wilayah tersebut. “Teguran ketiga sudah kami kirimkan pada (11/8). Setelah ini, mekanismenya adalah mengeluarkan surat peringatan agar mereka membongkar sendiri bangunannya,” ujar Kasat Pol PP KLU, Totok Surya Saputra, Senin (8/9).

Lebih lanjut, setelah surat teguran ketiga dikirimkan. Pihak PT WAH merespons dengan mengirimkan surat ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), yang juga merupakan tim tata ruang. “Mereka mengatakan itu sebagai penahan abrasi. Kemudian, karena banyak air, khawatir jadi sarang jentik nyamuk dan sebagainya, dibuatlah kolam. Itu untuk umum, begitu jawaban mereka,” katanya menirukan alasan pihak perusahaan.

Isi surat teguran tersebut sudah jelas, PT WAH diminta menghentikan aktivitas pembangunan dan membongkar sendiri fasilitas yang sudah dibangun. Namun, sampai di awal September, tidak ada tindak lanjut dari pihak perusahaan. Dimana lokasi tersebut adalah sempadan pantai yang seharusnya steril dari bangunan permanen. Namun, jika peringatan tersebut tidak diindahkan, langkah selanjutnya adalah pembongkaran paksa. “itu pun harus ada rekomendasi dari tim tata ruang. Sekarang muaranya tinggal di tim tata ruang. Saya menunggu itu, semua tindakan akan dilakukan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari,” terangnya.

Terpisah, Anggota DPRD Fraksi Golkar, Raden Nyakradi, menilai pemerintah terlalu lunak. Baginya, teguran tanpa tindakan tegas hanya formalitas belaka. Pasalnya, teguran sudah disampaikan hingga ketiga kali, maka harus ada tindak tegas setelahnya. “Kalau dibiarkan, masyarakat akan menilai ada pembiaran. Harus segera ada tindakan, bila perlu gandeng aparat penegak hukum,” ucapnya.

Raden menegaskan, alasan penahan abrasi tidak bisa dijadikan pembenaran. Sempadan pantai itu milik bersama, jangan sampai dikuasai perusahan. “Kalau pemerintah masih konsisten dengan aturan, penindakan harus segera dijalankan,” tegasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer