Lombok Utara (Inside Lombok) – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Lombok Utara (KLU) di 2025 sudah ditetapkan naik sebesar Rp159.285. Sehingga dari UMK 2024 yang sebesar Rp 2.450.541 akan naik menjadi Rp2.609.826 di 2025. Hal ini disesuaikan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen.
“Sesuai dengan aturan maka kita berhak untuk mengajukan penetapan UMK sebesar Rp2.609.826, meningkat Rp159.285 dari tahun 2024. Ini baru saja ditandatangani oleh Bupati, untuk kita mengajukan untuk diterapkan di provinsi,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Lombok Utara, Evi Nurwinarmi, Senin (16/12).
Penetapan UMK ini menyusul setelah penetapan UMP minggu lalu. Dimana untuk penetapan UMP NTB naik menjadi 6,5 persen atau Rp158 ribu tahun 2025. Sedangkan Lombok Utara kenaikannya sedikit lebih tinggi dari provinsi. “Penetapan ini kenaikan upah minimum setelah dilakukan perhitungan dengan memperhatikan arah dari Presiden,” ucapnya.
Kenaikan 6,5 persen sudah cukup baik bagi para pekerja di Lombok Utara. Apalagi kondisi sekarang sudah lebih baik, bahkan lowongan pekerjaan semakin terbuka luas. Meskipun penetapannya sedikit terlambat, dimana seharusnya pada November lalu. Namun karena menunggu putusan dari pemerintah pusat, baru kemudian daerah melanjutkan.
Untuk putusan penetapan kenaikan UMK Lombok Utara ditargetkan sesegera mungkin dilakukan. Karena penyesuaiannya sudah harus berlaku awal tahun 2025 “Yang jelas sebelum 31 desember sudah ditetapkan, karena akan digunakan per 1 Januari 2025,” tandasnya. (dpi)