30.5 C
Mataram
Kamis, 6 Februari 2025
BerandaLombok UtaraUPT PPA KLU Berikan Pendampingan Hukum dan Psikologis untuk Korban Pelecehan Seksual

UPT PPA KLU Berikan Pendampingan Hukum dan Psikologis untuk Korban Pelecehan Seksual

Lombok Utara (Inside Lombok) – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPT PPA) KLU memberikan pendampingan kepada anak yang menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum anggota partai politik (parpol) di KLU. Mulai dari proses hukum hingga perhatian khusus pada kesehatan mental korban dan keluarga korban.

Kepala UPT PPA KLU, Ni Putu Rumini mengatakan dalam hal ini pihaknya memberikan penanganan kepada korban anak setelah dilakukan visum di rumah sakit dan pada saat BAP di pihak kepolisian. Mengingat korbannya masih berusia 12 tahun, tentunya membutuhkan pendampingan selama proses kasus ini berjalan.

“Tetap kami berikan pendampingan. Tetapi kita melihat kondisi korban juga, apakah ada trauma berat atau tidak, melihat kondisinya tidak terlalu berat, tetapi orang tua korban yang cukup trauma berat. Kita juga berikan terapi psikolog juga kepada korban,” ujarnya, Rabu (5/2).

Kasus dugaan pelecehan seksual ini pertama kali muncul setelah munculnya kecurigaan dari orangtua korban, lantaran anaknya kerap kali dijemput oleh pelaku. Dimana pelaku sendiri merupakan salah satu tokoh agama yang cukup dikenal oleh warga sekitar. “Paginya kita jemput korban (di rumahnya, Red), dan bawa ke rumah sakit melakukan visum untuk mendapatkan alat bukti (dugaan pelecehan seksual),” terangnya.

Lebih lanjut, sebelum dilakukan visum, korban sudah dilakukan konseling, sehingga pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar. Setelah ada pengakuan dari korban bahwa memang telah terjadi pelecehan seksual terhadap dirinya, UPT PPA tidak menunggu lama langsung melaporkan kasus itu.

“Hasil visum memang sudah sering dilakukan itu (pelecehan seksual) sebanyak 3 kali. Korban ini kan anak kecil dan pelakunya orang dewasa yang paham tentang hukum, agama, karena pelaku ini merupakan salah satu tokoh agama. Padahal seharusnya dia tidak seperti itu,” jelasnya.

Tak hanya itu, pengakuan dari korban, dirinya tidak ada menerima paksaan dari pelaku. Namun korban dijanjikan uang oleh pelaku dan keduanya tidak ada terlibat dalam hubungan asmara atau pacaran. “Hanya didekati, diimingi-imingi uang dan diajak ke rumah pelaku. Dimana jawaban anak dan pelaku ini sama, jadinya tidak ada yang beda. Makanya sekarang kita kawal terus kasus ini, dan dampingi korbannya,” demikian. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer