Lombok Utara (Inside Lombok)– Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara mengungkap peredaran narkotika di Kecamatan Bayan dan mengamankan dua tersangka, Kamis (01/01/2026) dini hari. Salah satu tersangka merupakan warga negara asing (WNA) asal Prancis yang videonya sempat viral terkait kasus narkotika. Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Bayan, Dusun Lokok Aur, Desa Karang Bajo.
Kedua tersangka berinisial LR alias A, WNA Prancis yang berdomisili di Kecamatan Kayangan, dan MUB alias U, nelayan asal Kecamatan Bayan. Keduanya dicegat petugas saat mengendarai sepeda motor berdasarkan laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika, mengatakan penggeledahan menemukan barang bukti narkotika. “Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu klip plastik berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,53 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam sebuah ponsel yang diletakkan pada dasbor sepeda motor,” ungkapnya.
Selain sabu, polisi menyita dua unit ponsel, satu unit sepeda motor, dan sejumlah uang tunai. LR menjadi sorotan karena pernah ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika pada Maret 2024 dan menjalani rehabilitasi melalui mekanisme restorative justice di BNNP NTB.
“Fakta bahwa tersangka kembali terlibat menjadi perhatian serius kami. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional tanpa memandang latar belakang maupun kewarganegaraan pelaku,” terangnya.
Meski hasil tes urine kedua tersangka negatif, penyidik menegaskan proses hukum tetap berlanjut dengan fokus pada penguasaan dan dugaan keterlibatan jaringan. “Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial H melalui transaksi di pinggir jalan. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utamanya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, LR dan MUB dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup. Proses penyidikan dan pengembangan kasus masih berlangsung.

