Lombok Utara (Inside Lombok)- Wacana penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Lombok Utara (KLU) kini tengah bergulir. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) KLU menegaskan bahwa kebijakan ini tidak serta-merta diterapkan, tetapi harus menunggu hasil kajian mendalam yang sedang dilakukan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) KLU, Ainal Yakin, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif PBB-P2 ini bukan seberapa berapa besar kenaikannya, melainkan langkah adaptasi terhadap fluktuasi harga properti dan perkembangan wilayah. “Sejak pemekaran, kita belum pernah melakukan penyesuaian itu karena kita melihat pendapatan masyarakat dan belum seluruhnya ada kenaikan harga tanah,” ujarnya, Senin (25/8).
Lebih lanjut, kajian ini sudah dilakukan di lima kecamatan seperti Tanjung, Pemenang, Gangga, Kayangan, dan Bayan. Tim Bappeda telah melakukan survei di lapangan sebanyak dua kali, dan saat ini sedang menunggu hasil final. penetapan harga PBB-P2 dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang disesuaikan dengan kelas tanah, bukan dipukul rata. Dengan demikian, penyesuaian yang akan dilakukan diharapkan lebih adil dan akuntabel. “Persoalan berapa kenaikannya itu, belum kita tentukan, karena ada surat edaran yang mengatakan harus melihat kondisi masyarakat,” ungkapnya.
Saat ini, Pemkab sedang berupaya memvalidasi data wajib pajak yang tersebar di KLU. Hal ini mengakibatkan data piutang PBB-P2 menjadi tidak akurat dan terus menumpuk. “Dari total 104 ribu wajib pajak yang terdata, hanya sekitar 50 hingga 60 ribu yang aktif membayar. Banyaknya prona, PTSL, hibah, warisan, dan sebagainya membuat data menjadi tidak valid lagi,” ungkapnya.
Meskipun PBB-P2 hanya menyumbang sekitar Rp 8,5 miliar per tahun, jauh di bawah sektor dominan seperti pajak hotel dan restoran validasi data ini tetap menjadi prioritas. “Ini yang maunya kita validkan sehingga kita mendapatkan betul-betul yang memang wajib pajak PBB-P2 ini valid,” demikian. (dpi)

