32.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaLombok UtaraWarga Dilarang Klaim, Pemda KLU Tegaskan Lahan Bekas Postu di Senaru Milik...

Warga Dilarang Klaim, Pemda KLU Tegaskan Lahan Bekas Postu di Senaru Milik Daerah

Lombok Utara (Inside Lombok) – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) menegaskan bahwa lahan bekas bangunan Pos Terpadu (Postu) di Desa Senaru merupakan aset milik daerah setelah seorang warga melakukan klaim sepihak atas tanah tersebut. Klaim itu dilakukan dengan dasar sertifikat tanah yang ternyata tidak sesuai dengan lokasi yang dimaksud.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) KLU, Totok Surya Saputra, menyatakan pihaknya telah melakukan penelusuran riwayat kepemilikan bersama perangkat desa, tokoh masyarakat, dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Setelah kita telusuri sejarahnya dan pelaku-pelaku sejarah di sana, Kadesnya, Kadusnya, dan tokoh masyarakat ditambah lagi dengan keterangan dari BPN, memang itu tanah milik Pemda aslinya,” ujarnya, Rabu (22/10).

Bangunan Postu tersebut telah berdiri sejak sekitar tahun 1970-an hingga 1980-an dan berhenti beroperasi setelah rusak akibat gempa tahun 2018. Setelah bangunan kosong, seorang warga mengklaim lahan itu sebagai miliknya dan memanfaatkan lokasi bekas Postu untuk usaha pribadi dengan menambah dan mengubah bangunan menjadi toko.

“Cuma setelah dikroscek dengan alasan ada sertifikat atas tanah itu. Setelah dikroscek, ternyata sertifikat itu bukan di lahan itu,” jelas Totok.

Ia menambahkan, karena aset tersebut masih tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) di bawah Dinas Kesehatan (Dinkes), pihak Dinkes telah mengirim surat teguran dan berencana memasang plang peringatan.

“Karena itu masih masuk dalam barang daerah milik Dinkes di sana. Sembari menunggu waktu dari Dinkes rencana kapan dilakukan pemasangan plang yang menyatakan bahwa itu milik pemerintah daerah (Pemda),” terangnya.

Setelah plang dipasang, Pemda akan berkoordinasi dengan warga yang menempati lokasi tersebut untuk penyelesaian lebih lanjut. Totok menyebut, persoalan klaim lahan ini bukan hal baru dan sudah pernah dibahas pada masa kepemimpinan Raden Nurjati saat menjabat Asisten. “Bahkan dari BPKAD sudah minta, kalau merasa itu tanahnya silakan gugat, tapi tidak pernah masuk lah gugatan,” katanya.

Lahan bekas Postu yang berada di wilayah Senaru itu memiliki luas sekitar 2 hingga 3 are. Pemda KLU berencana memanfaatkan aset tersebut sebagai fasilitas pendukung pariwisata di kawasan Senaru. “Arahannya ke pariwisata, bukan membangun Postu lagi. Rencananya besok Jumat ini kita ada pertemuan dengan Dinkes,” pungkasnya.

- Advertisement -

Berita Populer