Lombok Utara (Inside Lombok) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menegaskan larangan keras praktek pembukaan lahan dengan cara membakar karena dinilai membahayakan lingkungan dan berpotensi memicu kebakaran lebih luas. Langkah ini diambil menyusul masih ditemukannya jejak pembakaran lahan sisa pertanian dan perkebunan di sejumlah wilayah KLU.
Kepala DLH KLU, Husnul Ahadi, mengatakan meskipun kewenangan pengelolaan hutan berada di tingkat provinsi, dampak kerusakan lingkungan dan pencemaran udara tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Kami memperingatkan bahwa tindakan ini bukan sekadar urusan membersihkan rumput, melainkan ancaman serius bagi ekosistem. Membakar lahan memang terlihat praktis, tapi risikonya sangat fatal: mulai dari pencemaran udara hingga memicu kebakaran hutan yang lebih luas,” ujarnya, Rabu (17/12).
Sebagai alternatif, DLH KLU mendorong masyarakat menerapkan metode Zero Burning atau pembukaan lahan tanpa bakar yang dinilai lebih ramah lingkungan dan mampu menjaga kesuburan tanah. “Teknik ini jauh lebih ramah lingkungan dan mampu menjaga kualitas unsur hara tanah yang seringkali hilang akibat suhu panas api,” ucapnya.
Selain upaya pencegahan, DLH KLU juga menyiapkan program penghijauan untuk memperbaiki kualitas udara. Salah satunya melalui penanaman pohon secara masif di sepanjang koridor Jalan Lingkar Utara sebagai bagian dari perluasan Ruang Terbuka Hijau.
“Program penanaman pohon di jalur lingkar ini tidak akan kami kerjakan sendiri, tapi melibatkan kolaborasi pemerintah desa, komunitas hijau, hingga kelompok pemuda,” tuturnya.
DLH KLU menyatakan akan memperketat pengawasan di lapangan, tidak hanya terhadap pembakaran lahan, tetapi juga aktivitas industri kecil dan pembuangan sampah sembarangan yang berpotensi mencemari lingkungan.
“Melalui pendekatan edukasi yang intensif, kami berharap masyarakat KLU bisa segera meninggalkan pola lama dan mulai mengadopsi gaya hidup selaras alam demi keberlangsungan ekologi masa depan,” pungkasnya.

