Mataram (Inside Lombok) – Tingkat kehadiran aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mencapai 99 persen pada hari pertama masuk kerja, Rabu (25/3/2026). ASN yang tidak hadir tercatat sekitar 1 persen dan sebagian besar masih cuti atau dalam kondisi sakit.
Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, mengatakan jumlah ASN yang tidak masuk kerja tergolong sedikit dan sebagian telah mengajukan izin sebelumnya. “Ada sekitar 1 persen lah yang tidak masuk karena cuti, izin, dan ada yang masih kerjakan kegiatan lain,” katanya.
Ia menjelaskan Pemkot telah membatasi masa cuti hingga 25 Maret 2026. ASN yang masih cuti maupun izin sakit disebut tersebar di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). “Ada yang izin sakit, cuti ada di masing-masing OPD. Cuti juga sedikit dan kita berikan sampai tanggal 25 Maret. Kita sudah berikan cuti dari awal sebelum lebaran,” katanya.
Pada hari pertama masuk kerja, seluruh ASN diminta langsung kembali bekerja, meskipun beberapa OPD juga menggelar kegiatan halal bihalal di lingkungan kerja masing-masing. Jam kerja ASN juga kembali normal seperti sebelum bulan Ramadan, yakni 37,5 jam per minggu. “Masuk kerja dan ada OPD yang halal bi halal di masing-masing perangkat kerja,” katanya.
Pemkot Mataram juga menegaskan OPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, termasuk hingga tingkat kelurahan, harus tetap aktif. Bagi ASN yang sengaja tidak masuk kerja, pemerintah memastikan akan menerapkan sanksi sesuai aturan yang berlaku. “Ada Sanksi dan ada pemotongan TPP,” pungkasnya.

