Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram belum dapat memberikan tunjangan tambahan penghasilan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, menyampaikan kondisi fiskal daerah masih terbatas sehingga pemberian tunjangan belum bisa direalisasikan. “Tunjangan belum bisa kami berikan. Semua masih menyesuaikan kemampuan daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan Pemkot Mataram harus berhati-hati dalam menambah beban belanja pegawai agar tidak terjadi peningkatan yang signifikan. “Nanti belanja pegawai kita meningkat drastis, sedangkan ada standar ketentuannya untuk pemberian belanja pegawai,” tegasnya.
Menurut Taufik, secara ketentuan PPPK paruh waktu diperbolehkan menerima tunjangan tambahan tersebut. Ia menjelaskan, gaji rata-rata PPPK paruh waktu saat ini sekitar Rp1,5 juta per bulan, sama seperti saat masih berstatus honorer. Namun, masih ada yang menerima di bawah Rp1,5 juta, bahkan hingga Rp500 ribu per bulan. “Masih ada beberapa puluh orang dari Dinsos, kelurahan, linmas, dan tenaga fogging,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, M. Ramayoga, menegaskan pihaknya siap mengalokasikan anggaran untuk penggajian PPPK paruh waktu sesuai ketentuan teknis dari BKPSDM. “Karena menurut aturan ini kan secara teknis ada di BKPSDM, berapapun yang diminta ya itu yang kita harus siapkan,” ujarnya.
Ramayoga menambahkan, pembayaran gaji PPPK paruh waktu akan dimulai pada 2026 sehingga alokasi anggarannya perlu disiapkan dalam APBD 2026. Meski terjadi pemotongan dana transfer ke daerah (TKD), Pemkot tetap memprioritaskan penggajian. “Kemarin kita sosialisasikan, amankan dulu untuk belanja-belanja wajib, belanja pegawai dan lain sebagainya, termasuk gaji P3K dan P3K paruh waktu,” tandasnya.

