24.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaMataramASN Dilarang Gunakan Gas Elpiji 3 Kg, Pemprov NTB Buka Layanan Penukaran

ASN Dilarang Gunakan Gas Elpiji 3 Kg, Pemprov NTB Buka Layanan Penukaran

Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi melarang penggunaan gas elpiji 3 Kg atau gas melon bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan gas subsidi tersebut tepat sasaran, yakni hanya digunakan oleh masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) NTB, Jamaluddin Malady, mengatakan ASN diminta beralih menggunakan gas non-subsidi, seperti Bright Gas 5,5 Kg atau 12 Kg. Sebagai tindak lanjut, Pemprov membuka layanan penukaran gas melon di NTB Mall untuk mempermudah proses transisi tersebut.

“Di NTB Mall ini kami siapkan stokis agar ASN di lingkungan pemerintah provinsi bisa menukar tabung gas 3 kilogramnya. Nantinya, pengelolaan dilakukan oleh masing-masing OPD melalui koperasi,” jelas Jamaluddin, Jumat (31/10).

ASN yang ingin menukar tabung cukup membawa tabung 3 kilogram miliknya ke lokasi penukaran. Adapun biaya tambahan untuk penukaran sebesar Rp100 ribu per tabung. Namun, jika ASN menukar dua tabung sekaligus, selisih biayanya hanya Rp50 ribu. “Kita ingin transisi ini berlangsung mudah. ASN yang sudah punya tabung gas melon tinggal menukar dengan Bright Gas 5,5 kilogram dengan harga yang lebih ringan,” ujarnya.

Ke depan, mekanisme penukaran akan diperluas ke masing-masing OPD, sementara ASN di kabupaten dan kota dapat melakukan penukaran langsung melalui Dinas Perdagangan setempat. “Pegawai nantinya bisa membeli melalui koperasi mereka sendiri. Selain efisien, sistem ini juga memberikan keuntungan ekonomi karena ada SHU yang akan kembali ke anggota,” tambahnya.

Untuk mendukung kemudahan layanan, Pertamina bersama mitra resminya juga menyiapkan fasilitas antar langsung ke lokasi ASN dengan sistem pembayaran cash on delivery (COD). Layanan ini digratiskan selama masa awal program.
“Mulai tahun depan, pembelian akan diintegrasikan dengan aplikasi MyPertamina agar lebih efisien dan semua data pengguna gas non-subsidi bisa terpantau,” terang Jamaluddin.

Sementara itu, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dilakukan oleh masing-masing kepala OPD. Mereka wajib memastikan seluruh ASN di lingkungannya tidak lagi menggunakan LPG subsidi. “Pengawasan dilakukan langsung oleh kepala OPD terhadap bawahannya. Kami juga terus berkoordinasi dan melaporkan perkembangan program ini kepada pemerintah provinsi,” pungkasnya.

- Advertisement -

Berita Populer