Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Kota Mataram sudah mengeluarkan surat edaran yang mengatur jam kerja selama Ramadan. Selama bulan puasa, ASN lingkup Pemkot Mataram akan kerja selama 32 jam per minggu.
Walikota Mataram dalam surat edaran Nomor 000.8.3/997/SETDA/11/2025 TAHUN 2025 mengatur tentang penetapan jam kerja pegawai aparatur sipil negara selama Ramadan 1446 hijriah. Berdasarkan Peraturan Walikota Mataram Nomor 44 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram.
Selain itu, dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1446 Hijriah, maka jam kerja ASN Lingkup Pemerintah Kota Mataram selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah diatur.
“Bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja yang memberlakukan lima hari kerja dari Senin sampai dengan Kamis dari pukul 08.00-15.45 wita. Sedangkan hari Jum’at mulai pukul 08.00-11.30 Wita,” kata Walikota Mataram dalam surat edaran per tanggal 24 Februari 2025.
Sedangkan perangkat daerah yang memberlakukan 6 hari kerja yaitu dari Senin sampai Kamis dari pukul 08.00-14.00 Wita. Sementara untuk Hari Jum’at mulai pukul 08.00-11.00 Wita dan Sabtu mulai pukul 08.00-13.30 Wita. “Hari kerja pertama di bulan Ramadhan dimulai pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 11.00 Wita,” ungkapnya.
Dijelaskan, jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam seminggu. Sedangkan untuk pakaian kerja yaitu pakaian muslim untuk agama Islam dan non muslim diminta untuk menyesuaikan serta tetap menggunakan atribut lengkap.
“Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya memberikan dukungan operasional atau pelayanan langsung kepada masyarakat. Diminta mengatur penugasan pegawai sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” terangnya.
Kepala perangkat daerah memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1446 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja. Serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
“ASN dianjurkan untuk memperbanyak dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadhan dengan dilandasi iman dan taqwa serta mencerminkan berAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif),” katanya. (azm)