Mataram (Inside Lombok) – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Mataram menggelar Seminar Perpajakan Nasional dengan tema “Strategi Mitigasi Risiko Penyusunan SPT Tahunan 2025 dengan Coretax System & Tax Update PPh 21 DTP Sektor Pariwisata”.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (26/11) ini diikuti oleh wajib pajak dan konsultan pajak dari Mataram hingga Bali sebagai bagian dari edukasi perpajakan. Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyatakan seminar digelar untuk meningkatkan pengetahuan wajib pajak agar tumbuh kesadaran dan kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Ia menjelaskan terdapat sekitar 7.000 konsultan pajak yang terdaftar secara nasional, jumlah yang masih kecil dibandingkan 86 juta wajib pajak, termasuk hampir 20 juta wajib lapor SPT. Ia menilai profesi konsultan pajak masih terbuka lebar dan memerlukan penguatan peran edukasi.
Terkait Coretax System, Vaudy menjelaskan sistem baru tersebut perlu disosialisasikan secara masif karena menghadirkan pelaporan harta wajib pajak yang lebih rinci dan penyajian laporan keuangan berbasis industri. Ia menekankan pentingnya peningkatan kesadaran wajib pajak karena hal tersebut berkaitan langsung dengan keberlanjutan pembangunan.
“Konsultan pajak mungkin pertumbuhannya tidak drastis tapi kesadaran wajib pajak yang kita harapkan,” tegasnya.
Ia menambahkan konsultan pajak berperan memberikan edukasi tentang pelaporan keuangan yang sebenarnya serta membantu wajib pajak mengurus administrasi perpajakan agar mereka dapat fokus pada kegiatan usaha. “Kami berperan di sisi administrasi perpajakan itu,” katanya.
Kepala Kanwil DJP Nusra Samon Jaya juga mengapresiasi penyelenggaraan seminar tersebut. Ia menyatakan bahwa penyerahan urusan administrasi perpajakan kepada konsultan membantu wajib pajak fokus menjalankan bisnis dan meningkatkan produktivitas.

