31.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaMataramBank Himbara Diingatkan Tidak Minta Agunan ke Debitur KUR

Bank Himbara Diingatkan Tidak Minta Agunan ke Debitur KUR

Mataram (Inside Lombok) – Komisi IV DPD RI menemukan masih ada bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) meminta agunan kepada debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR), meski aturan melarangnya. Anggota DPD RI, Evi Apita Maya, mengingatkan agar praktik tersebut dihentikan karena bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Evi menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengucurkan dana lebih dari Rp200 triliun kepada bank-bank Himbara untuk mendorong peningkatan ekonomi masyarakat. Ia menegaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Nomor 1 Tahun 2023, KUR dengan plafon pinjaman Rp1 juta hingga Rp100 juta tidak boleh menggunakan agunan.

“Sesungguhnya KUR itu permenko 1 tahun 2023 tidak boleh lagi yang namanya agunan. Untuk KUR mulai dari 1 juta sampai 100 juta tidak boleh ada agunan, tapi kenyataannya di masyarakat itu masih ditarik agunan,” katanya, Jumat (17/10) sore.

Evi meminta agar bank yang masih menarik agunan segera mengembalikannya kepada debitur untuk menghindari pelanggaran aturan. “Saya sampaikan kepada bank di NTB untuk segera mengembalikan kira-kira cabang yang sukarela balikin. Jangan sampai ada temuan lagi,” ujarnya.

Ia menambahkan, masih banyak masyarakat yang berminat meminjam dana KUR, namun terkendala permintaan agunan dari pihak perbankan. Kondisi ini menyebabkan rendahnya serapan dana KUR. “Sesungguhnya banyak tapi tak berani karena diminta agunan. Sampai pelaku UMKM pun yang sudah jualan pun mengajukan pinjaman dimintain agunan jadinya gak jadi,” katanya.

Menurut Evi, KUR tanpa agunan dapat diakses oleh seluruh pelaku usaha yang memenuhi syarat, diantaranya usaha telah berjalan minimal enam bulan dan memiliki surat keterangan dari kelurahan, KTP, serta KK. “Ada surat keterangan dari kelurahan bahwa dia memang melakukan usaha tersebut. KTP, KK untuk bank himbara tapi yang paling banyak di BRI,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB, Ratih Hapsari Kusumawardani, menyampaikan pihaknya menunggu laporan dari debitur terkait praktik penarikan agunan tersebut. “Kalau debiturnya lapor. Jadi kita tahu. Kalau tidak lapor ya kita tidak tahu,” katanya.

Ratih menambahkan, debitur yang mengalami penarikan agunan dapat melapor ke DJPB, OJK, atau Komisi IV DPD RI yang membidangi APBN, UMKM, pajak, dan pungutan lainnya. “Bisa juga. Ke OJK juga bisa,” ujarnya.

- Advertisement -

Berita Populer