Mataram (Inside Lombok)- Inovasi dalam sistem pembayaran digital terus berkembang. Kini, bertransaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) semakin mudah dan cepat dengan kehadiran fitur QRIS Tap. Fitur ini memungkinkan pengguna melakukan pembayaran hanya dengan mendekatkan ponsel ke mesin EDC (Electronic Data Capture), tanpa perlu lagi memindai kode QR.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi NTB, Hario Kartiko Pamungkas, menjelaskan bahwa QRIS Tap memanfaatkan teknologi Near Field Communication (NFC) yang tertanam pada ponsel pintar. “QRIS Tap memungkinkan pembayaran tanpa perlu memindai kode QR. Cukup dekatkan ponsel yang sudah memiliki fitur NFC ke mesin EDC, dan transaksi bisa langsung diproses,” ujarnya, Rabu (20/8).
fitur ini sudah mulai diimplementasikan di beberapa merchant di wilayah NTB. Dengan kehadiran teknologi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi. Namun, perlu diingat bahwa setiap inovasi teknologi selalu disertai risiko. Oleh karena itu, BI gencar melakukan edukasi kepada masyarakat, tidak hanya tentang cara penggunaan QRIS Tap, tetapi juga mengenai potensi risiko yang mungkin muncul. “Selain mengedukasi cara penggunaannya, kami juga terus melakukan literasi tentang risiko-risiko yang harus diketahui masyarakat, khususnya pengguna QRIS. Ini penting untuk mencegah kejahatan yang memanfaatkan ketidaktahuan pengguna,” terangnya.
Dikatakan, meskipun QRIS Tap dikembangkan untuk memudahkan pembayaran, edukasi tentang keamanan tetap menjadi prioritas utama. “Kami terus sampaikan langkah-langkah yang bisa melindungi masyarakat agar bisa bertransaksi dengan lebih aman,” katanya. Saat ini fitur QRIS Tap terus dikembangkan, metode pemindaian QR Code yang konvensional akan tetap dipertahankan. Menurutnya, metode scan ini menjadi pintu awal bagi banyak orang untuk mulai bertransaksi digital, sehingga penggunaannya akan terus digalakkan. “Yang scan QRIS masih harus kita tetap lanjutkan, itu menjadi semacam pintu awal melakukan transaksi,” demikian. (dpi)

