32.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaMataramBanyak Alat Peraga Kampanye Terpasang, Pemkot Mataram Lakukan Penertiban Rutin

Banyak Alat Peraga Kampanye Terpasang, Pemkot Mataram Lakukan Penertiban Rutin

Mataram (Inside Lombok) – Pemasangan alat peraga sosialisasi oleh bakal calon legislatif mulai banyak dipasang. Maraknya pemasangan ini menjadi atensi Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram untuk ditindaklanjuti dan ditertibkan secara rutin.

Kepala Kesatuan Bangsa Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) Kota Mataram, Zarkasyi mengatakan penertiban rutin dilakukan setiap akhir pekan oleh timnya. Sebelum melakukan penertiban, sudah dilakukan pemantauan terlebih dahulu.

“Setiap Sabtu sore kita tertibkan. Kalaupun ada yang turun kita bikin jadwalnya dari hari Senin-Jumat kita lakukan pemantauan,” katanya, Senin (11/7) di Mataram. Ia mengatakan, penertiban alat peraga ini difokuskan di jalan-jalan protokol.

Selain itu, pemasangan yang memanfaatkan pohon taman dan fasilitas lain yang dilarang. “Terutama jalan protokol terutama yang memanfaatkan trotoar, pohon, tiang listrik. Kalau jalan lingkungan biarin saja lah,” ujarnya.

Setiap penertiban, yang paling banyak disita yaitu bendera-bendera partai. Sementara untuk baliho bakal calon disebut tidak terlalu banyak. “Caleg perorangan hampir ada beberapa yang mulai memasang, tapi tidak banyak,” tegasnya.

Pemasangan alat peraga tersebut biasanya paling banyak ketika ada kegiatan partai yang bersifat sementara. Misalnya ketika ada kunjungan petinggi partai biasanya sampai menggunakan jalan protokol untuk pemasangan alat peraga. “Kalau sifatnya rutin dari partai yang mengadakan acara hampir relative lebih rapi,” katanya.

Menurutnya, jika dibandingkan dengan daerah lain, Kota Mataram disebut lebih tertib dalam pemasangan alat peraga sosialisasi. Karena Pemkot Mataram memiliki aturan yang jelas untuk pemasangan alat peraga tersebut. “Memang kita yang paling rapi untuk sementara ini. Aturan ini sudah tersosialisasi kepada semua pimpinan partai,” terangnya.

Ia mengatakan, setiap penertiban alat peraga diserahkan kembali ke pemiliknya dengan syarat tidak dipasang lagi di fasilitas publik yang dilarang. “Nanti kita buatkan berita acara pas mengambil itu,” katanya. (azm)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer