27.5 C
Mataram
Jumat, 30 Januari 2026
BerandaMataramBeberapa Kali Mediasi, Hotel Grand Legi Bayar Kompensasi Rp1 Miliar ke Pegawai

Beberapa Kali Mediasi, Hotel Grand Legi Bayar Kompensasi Rp1 Miliar ke Pegawai

Mataram (Inside Lombok) – Setelah melakukan mediasi beberapa kali antara Hotel Grand Legi dengan para pegawai, akhirnya sudah ada kesepakatan untuk pembayaran kompensasi bagi mereka yang diberhentikan. Kompensasi itu disepakati mencapai Rp1 miliar.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Rudy Suryawan mengatakan pihak hotel dan para pegawai sudah sepakat menandatangani perjanjian bersama dan mengakhiri hubungan kerja dengan pemberian kompensasi. “Sudah ada kesepakatan antara para pekerja dan hotel Grand Legi pada hari Senin (24/3),” katanya.

Ia menyebutkan, dari kesepakatan yang sudah diputuskan pihak hotel akan memberikan kompensasi sebesar Rp1 miliar. Kompensasi ini nantinya akan dibagi dengan karyawan yang lain. Di mana jumlah karyawan yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) yaitu sebanyak 48 orang.

Pembagian kompensasi ini lanjut Rudy akan disesuaikan dengan tingkat jabatan masing-masing pekerja. Untuk pemberian kompensasi tersebut akan dilakukan oleh para pekerja sesuai dengan kesepakatannya masing-masing. “Tidak dibagi rata tapi nanti akan dibagi sesuai dengan jabatan masing-masing,” ungkapnya.

Kompensasi sebesar Rp1 miliar tersebut berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pihak Hotel Grand Legi yang dilakukan secara personal. Karena pada saat melakukan mediasi di Kantor Dinas tenaga Kerja Kota Mataram beberapa waktu lalu, pekerja dan pihak hotel sudah tukar nomor handphone untuk mempermudah menemukan kesepakatan.

Pembayaran kompensasi lanjut Rudy akan dilakukan secara bertahap. Karena nantinya akan disesuaikan dengan kesepakatan antara kedua belah pihak. “Iya, tapi bertahap sesuai kesepakatan mereka dengan batas waktu yang mereka sepakati juga,” ujarnya.

Untuk diketahui, puluhan karyawan Hotel Grand Legi meminta difasilitasi mediasi oleh pemda sejak bulan Februari 2025 lalu. Mereka meminta agar pihak hotel membayar pesangon lantaran pekerja di-PHK. Setelah mediasi beberapa kali dengan melibatkan pemerintah daerah, akhirnya ada kesepakatan besaran kompensasi yang akan diberikan. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer