32.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaMataramBEI NTB Dorong Pemanfaatan Bursa Karbon Sebagai Sumber Ekonomi Baru

BEI NTB Dorong Pemanfaatan Bursa Karbon Sebagai Sumber Ekonomi Baru

Mataram (Inside Lombok) – Bursa Efek Indonesia (BEI) Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong pemanfaatan perdagangan karbon sebagai potensi ekonomi baru berbasis lingkungan. Peluang ini dinilai menjanjikan mengingat NTB memiliki kekayaan hutan tropis dan kawasan mangrove yang luas.

Kepala BEI NTB, Gusti Bagus Ngurah Putra Sandiana, mengatakan potensi tersebut harus dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan. “Sebenarnya kita bisa melihat bahwa potensi daerah NTB terkait dengan banyaknya hutan, termasuk mangrove. Itu bisa memberikan manfaat ekonomi,” ujarnya, Selasa (4/11).

Sandiana menjelaskan bahwa pemanfaatan bursa karbon di NTB masih berada pada tahap awal. Pihaknya bersama pemerintah daerah, stakeholder, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tengah melakukan kajian mendalam untuk memetakan potensi karbon di wilayah NTB.

“Sebenarnya kita sudah berkolaborasi dengan Pemda, stakeholder, dan LSM untuk mulai mengkaji lebih jauh lagi terkait potensi karbon ini. Sejauh ini belum ada yang terealisasi, masih dalam proses pengkajian,” ujarnya.

Indonesia Stock Exchange (IDX) saat ini menjadi penyelenggara resmi bursa karbon di Indonesia. Melalui platform ini, pemerintah daerah dan pelaku usaha di NTB dapat berpartisipasi sebagai penjual maupun pembeli kredit karbon.

“Ini akan memberikan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha, masyarakat di NTB. Yang nantinya diharapkan masyarakat akan mulai sadar untuk perlindungan dan konservasi hutan serta mangrove karena ini juga menghasilkan kredit karbon yang nilainya cukup tinggi,” jelasnya.

Sandiana menambahkan, nilai ekonomi karbon ditentukan oleh lembaga penghitung khusus berdasarkan jenis vegetasi dan luasannya. “Ada perhitungan matematis. Jadi istilahnya, satu luasan hutan tropis atau mangrove akan ada lembaga yang bisa menghitung itu. Setelah dihitung, nilai karbonnya bisa dijual di BEI,” katanya.

Ia menegaskan bahwa penjualan kredit karbon harus melalui mekanisme resmi yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Ini yang nanti akan dihitung, kemudian ada nilainya yang bisa dijual BEI. Tentu saja itu ada penghitungan karbonnya, pendaftaran itu di Kementerian LHK, baru kemudian bisa dijual di BEI,” pungkasnya.

- Advertisement -

Berita Populer