Mataram (Inside Lombok) – Belasan sistem pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur makan bergizi gratis (MBG) di Kota Mataram ditutup sementara karena belum memiliki sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) dan instalasi pembuangan air limbah (IPAL). Penutupan dilakukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) melalui pengawasan langsung di lapangan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram, dr. Emirald Isfihan, mengatakan penutupan tersebut merupakan kewenangan BGN dan dilakukan tanpa keterlibatan pemerintah daerah. “Kemarin kan BGN memang memiliki kewenangan untuk melakukan survey, sidak atau apalah bahasanya dan kita tidak terlibat,” katanya, Kamis (2/4/2026).
Ia menyebutkan, jumlah SPPG yang ditutup sementara juga tidak disampaikan kepada Dinas Kesehatan. Berdasarkan informasi yang diterima, penutupan tidak hanya terkait SLHS tetapi juga IPAL yang menjadi kewenangan instansi lain. “Yang kita lakukan hanya SLHS dan itu terpisah dari IPAL. Jadi kalau ada yang di suspend itu murni dari pihak BGN,” katanya.
Dinas Kesehatan saat ini menunggu laporan dari SPPG yang dihentikan operasionalnya untuk memfasilitasi pemenuhan persyaratan, khususnya terkait SLHS. “Jika ada yang memang dikhususkan persyaratan kembali aktif maka kami akan mengakomodir dan memfasilitasi,” tegasnya.
Emirald menjelaskan, penerbitan SLHS berbeda dengan IPAL. SLHS diterbitkan oleh Dinas Kesehatan dengan sejumlah persyaratan seperti pemeriksaan sampel makanan, pekerja, serta pelatihan bagi penjamah makanan. Sementara IPAL berkaitan dengan sarana pengolahan limbah dan menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup.
“Kalau IPAL ini berkaitan dengan sarana prasarananya untuk pengolahan limbah,” katanya.
Ia menambahkan, sekitar 30 SPPG di Kota Mataram telah memiliki SLHS, sementara total jumlah SPPG diperkirakan mencapai sekitar 50 unit. Pemerintah daerah masih menunggu data pasti serta tindak lanjut dari pengelola SPPG yang ditutup sementara.

