25.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaMataramBerantas Narkoba, BNN Kota Mataram Maksimalkan Pembentukan Satgas

Berantas Narkoba, BNN Kota Mataram Maksimalkan Pembentukan Satgas

Mataram (Inside Lombok) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mataram membentuk satgas anti narkoba. Pembentukan satgas ini untuk membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).

Kepala BNN Kota Mataram, Kombes Pol. Yuanita Amelia Sari mengatakan pembentukan satgas sebelumnya sudah dilakukan di beberapa kelurahan. Keberadaan satgas anti narkoba ini nantinya akan membantu edukasi masyarakat untuk bersama-sama melakukan pencegahan.

“Satgas ini jadi mitra BNN dan penegak hukum untuk mengedukasi masyarakat melawan narkoba dengan cara yang lebih humanis,” katanya. BNN Kota Mataram juga memiliki kader rehabilitasi. Para kader ini nantinya membantu BNN untuk mengajak para penyalahguna agar mau direhabilitasi. Pasalnya masih ada stigma di tengah masyarakat jika direhabilitasi itu akan dipenjara. “Katanya nantinya jadi cepu. Padahal kita mau ajak dia untuk sembuh dan inilah tugas satgas,” lanjut Yuanita.

Anggota satgas ini berasal dari kelurahan yang dinilai rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Selain itu berasal dari komunitas masyarakat, swasta dan beberapa lembaga lainnya. “Kalau dilihat sudah lebih 10 lebih ya satgas kita, tapi sekarang ini masih berjalan,” katanya.

Di samping itu, jumlah penyalahguna yang direhabilitasi BNN Kota Mataram yaitu mencapai hampir 100 orang. Jumlah ini melebihi dari target yang sudah ditentukan sebelumnya yaitu sebanyak 75 orang. “Sampai akhir tahun ini bisa lebih banyak yang sadar lagi. Sehingga lebih memilih untuk rehabilitasi,” tegasnya.

Sementara untuk penyalahguna yang direhabilitasi rata-rata usia produktif yaitu 15-50 tahun. Dari jumlah ini didominasi oleh kalangan para pekerja. “Diatas SMA dan Perguruan tinggi dan pekerja,” katanya.

Masa rehabilitasi ini dilakukan dengan metode rawat jalan khusus untuk penyalahguna kategori ringan. Penyalahguna akan melakukan sebanyak delapan kali konseling di BNN Kota Mataram. Disebutkan, penyalahguna narkoba memiliki kategori ringan, sedang dan berat.

“Yang ringan ini yang rawat jalan. Artinya dia penyembuhan dan juga bisa beraktifitas. Aktifitasnya itu stop dengan yang dulu. Tidak boleh lagi bersinggungan dengan orang-orang yang pakai narkoba dan itu bisa berhasil. Kalau masih dengan sirkel yang sama maka sulit sembuhnya,” katanya.

Penyalahguna yang harus rawat inap dengan kategori sedang dan berat, BNN Kota Mataram bekerjasama dengan RSJ Mutiara Sukma Provinsi NTB atau lembaga rehabilitasi swasta. “Yang masih berjalan sepertiga itu masih jalan dari 100 penyalahguna yang direhabilitasi,” katanya. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer