Mataram (Inside Lombok) – Besaran upah minimum kota (UMK) Mataram 2024 mendatang akan mulai dibahas pertengahan November ini. Saat ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram masih menunggu regulasi yang baru terkait pengupahan.
“Ada rakor secara zoom meeting dengan pemerintah pusat dan akan ada penyempurnaan regulasi,” kata Kepala Disnaker Kota Mataram, Rudy Suryawan, Selasa (31/10) pagi. Dijelaskan, penentuan besaran upah berdasarkan aturan yang ada, akan mengacu pada pertumbuhan ekonomi hingga inflasi yang terjadi di daerah.
Terkait penentuan upah 2024 mendatang, pihaknya juga akan menunggu aturan yang baru. “Besarannya itu nanti kita lihat dulu dari rilis BPS. Karena nanti rilis BPS itu terkait kondisi ekonomi,” katanya.
Selain itu, lanjut Rudy, penentuan jumlah UMK ini akan dikoordinasikan dengan Dewan Pengupahan Kota Mataram. Batas untuk penentuan UMK ini yaitu hingga akhir November 2023 ini.
“Pertengahan November saya akan bahas. Kalau sehari atau dua hari ini keluar regulasinya kita akan undang Dewan Pengupahan Kota itu. Karena kita punya batas tanggal 30 November,” katanya.
Sejauh ini, pelaksanaan pengupahan dengan jumlah UMK Mataram tahun 2023 ini sebesar Rp2,5 juta lebih sudah mulai berjalan. Karena kita melihat pelaksanaan dilapangan dari laporan yang diterima oleh pemda.
“Jadi sudah ya untuk rata-rata perusahaan besar. Karena untuk perusahaan kecil kan boleh dibayar 50 persen dari UMK, seperti penjaga konter gitu. Karena regulasinya memperbolehkan seperti itu,” tegasnya.
Perusahaan kecil yang memberikan upah lebih rendah dari UMK itu, kata Rudy, masih bisa dimaklumi. Pasalnya, pendapatan yang diperoleh juga masih kecil sehingga tidak memungkinkan untuk bisa diberikan sesuai besaran UMK. “Yang jual pulsa tidak mungkin menjual Rp2,5 juta itu yang jelas rugi,” tutupnya. (azm)