29.5 C
Mataram
Rabu, 11 Maret 2026
BerandaMataramBKD Kota Mataram Usulkan Pemblokiran SPT bagi Penunggak PBB

BKD Kota Mataram Usulkan Pemblokiran SPT bagi Penunggak PBB

Mataram (Inside Lombok) – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram mengusulkan pemblokiran atau pembekuan Surat Pemberitahuan Terhutang (SPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak yang menunggak pembayaran hingga bertahun-tahun. Kebijakan ini diusulkan sebagai langkah pengendalian piutang pajak daerah yang terus meningkat, Selasa (10/3/2026).

Kepala Bidang Pelayanan, Penagihan dan Penyuluhan BKD Kota Mataram, Ahmad Amrin, mengatakan tindakan tegas diperlukan karena nilai tunggakan PBB yang belum dibayar terus bertambah dari tahun ke tahun.

“Ada Rp5 miliar tambahan tunggakannya setelah lima tahun. Tidak bisa kita biarkan terus begini karena piutang PBB ini tidak terkendali,” katanya.

Ia menjelaskan, pada tahun 2010 nilai tunggakan PBB tercatat sebesar Rp36 miliar. Lima tahun berselang hingga tahun 2025, jumlah tersebut meningkat menjadi Rp41 miliar sehingga diperlukan langkah penertiban untuk merapikan penerimaan daerah dari sektor PBB.

Amrin menerangkan, wajib pajak yang menunggak selama lima tahun berturut-turut akan dibekukan status SPT-nya oleh pemerintah daerah. Sanksi tersebut diusulkan sebagai upaya pengendalian piutang pajak sekaligus tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dari tahun 2010 sampai 2025 tidak pernah mengurus objeknya. Ini jadi temuan BPK juga makanya harus kita selesaikan,” jelasnya.

Saat ini BKD sedang menyusun draf usulan daftar wajib pajak yang akan diblokir. Usulan tersebut akan diajukan kepada pimpinan daerah dan ditargetkan dapat diterapkan pada 2026. “Ini yang mau kita usulkan ke pimpinan bagaimana supaya wajib pajak yang piutangnya lima tahun ke atas dibekukan,” katanya.

Ia menambahkan, pembekuan SPT akan berdampak pada status objek pajak sehingga tidak dapat diperjualbelikan hingga kewajiban pajak dilunasi. “Kalau disegel kan tidak bisa, hak untuk mendapatkan penetapan pajak kita putus dulu. Kalau dia bayar ya kita cabut blokirnya,” katanya.

Menurut Amrin, kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para penunggak pajak, baik wajib pajak kecil maupun besar. “Semua ini rata, untuk presentasi dan jumlahnya tahun 2025 saya belum lihat. Kan tidak mungkin kita cetak terus ini SPT tapi tidak dibayar,’’ tegasnya.

- Advertisement -

Berita Populer