Mataram (Inside Lombok) — Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno, membenarkan adanya sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengajukan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Namun, menurutnya, seluruh usulan harus melalui prosedur standar operasional (SOP) dan penghitungan ketat dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Biro Organisasi. “Iya, ada beberapa OPD yang mengajukan penyesuaian. Tapi prosesnya panjang, harus dihitung sesuai parameter,” kata Tri (4/3).
Ia menjelaskan, penyesuaian TPP tidak bisa dilakukan sembarangan. Sejumlah indikator menjadi pertimbangan, mulai dari volume beban kerja yang melampaui standar, tingkat risiko pekerjaan, hingga faktor objektif lainnya. Hanya OPD yang memenuhi kriteria tersebut yang berpeluang mendapatkan kenaikan.
Tri menegaskan, dampak anggaran tetap menjadi perhatian utama. Karena itu, tidak semua OPD akan memperoleh penyesuaian. “Tidak semuanya naik. Hanya yang betul-betul memenuhi syarat. Beban ke belanja pegawai juga harus dihitung. Sejauh ini relatif minim,” ujarnya.
Beberapa OPD yang dinilai memiliki risiko kerja, lanjut dia, di antaranya Satpol PP, Polisi Kehutanan (Polhut), serta jabatan fungsional arsiparis. Menurutnya, kelompok tersebut sebelumnya pernah menerima tunjangan risiko, namun dalam beberapa tahun terakhir tidak lagi mendapatkannya, sehingga kini kembali diusulkan untuk penyesuaian.
Khusus BKD, Tri menyebut pihaknya juga mengajukan kenaikan karena lonjakan beban kerja yang signifikan. Saat ini BKD menangani sekitar 28 ribu pegawai, meningkat dari sebelumnya 19 ribu pegawai.
“Ada tambahan hampir 9.600 orang. Otomatis beban kerja naik. Jadi kami mengusulkan penyesuaian,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengakui keputusan akhir tetap bergantung pada kemampuan fiskal daerah. Dengan total anggaran TPP mencapai sekitar Rp820 miliar, setiap perubahan harus mempertimbangkan persentase belanja aparatur. Jika belum memungkinkan pada tahun anggaran berjalan, usulan bisa ditunda.
“Kalau belum bisa tahun ini, ya kami terima saja. Kami tetap bekerja. Tapi pengajuan ini ada dasarnya, bukan sekadar usulan,” tutup Tri. (gil)

