26.5 C
Mataram
Kamis, 5 Maret 2026
BerandaMataramDakwaan Dianggap Janggal, Pengacara Kompol Yogi Tolak Tuntutan 14 Tahun Penjara

Dakwaan Dianggap Janggal, Pengacara Kompol Yogi Tolak Tuntutan 14 Tahun Penjara

Mataram (Inside Lombok) – Kuasa hukum Kompol Yogi, Hijrat Prayitno, menolak tuntutan 14 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi. Menurutnya, tuntutan tersebut tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Hijrat menilai JPU tetap mempertahankan dakwaan awal meski sejumlah keterangan saksi dan hasil rekonstruksi menunjukkan hal berbeda. Salah satunya terkait kondisi Kompol Yogi sebelum kejadian.

“Di persidangan, saksi Melani Putri, Misri, dan Aris Candra menyebut Kompol Yogi dibopong ke kamar. Rekonstruksi juga demikian. Tapi dalam dakwaan disebut berjalan sendiri,” ujarnya kepada Inside Lombok, Rabu, (4/3).

Pihaknya juga menegaskan bahwa Kompol Yogi tertidur akibat mengonsumsi riklona, sebagaimana disampaikan dalam pembelaan. Selain itu, tim kuasa hukum menyoroti perubahan pasal terhadap terdakwa Aris Candra.

Awalnya didakwa Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan menyebabkan kematian, namun kemudian berubah menjadi penganiayaan tanpa menyebabkan kematian.

“Kami mempertanyakan perubahan itu. Kalau Pasal 354 ayat 2 diterapkan, maka Kompol Yogi bisa bebas. Kami melihat ada kejanggalan,” tandas Hijrat. (gil)

- Advertisement -

Berita Populer