Mataram (Inside Lombok) – Tim penasihat hukum Ipda I Gede Aris Candra menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara kematian Brigadir Nurhadi sarat asumsi dan tidak berdasar pada fakta persidangan.
Kuasa hukum Aris, I Gusti Lanang Bratasuta, menyatakan dakwaan yang dibacakan JPU dibangun di atas “fakta imajiner” dan tidak selaras dengan keterangan saksi maupun alat bukti yang telah dihadirkan di persidangan.
“Surat dakwaan itu disusun berdasarkan konstruksi imajinatif, bukan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Bahkan ada bagian yang bertentangan dengan keterangan JPU sendiri,” ujarnya saat penyampaian pleidoi pada persidangan di PN Mataram, Rabu, (3/3).
Brata secara tegas membantah tudingan bahwa kliennya melakukan pemukulan terhadap Brigadir Nurhadi. Menurutnya, peristiwa pemukulan yang disebut dalam dakwaan tidak pernah terbukti secara konkret. “Peristiwa pemukulan itu hanya imajinasi JPU. Luka-luka di wajah almarhum tidak serta-merta bisa disimpulkan akibat pukulan dari klien kami,” tegasnya.
Ia juga menyoroti penggunaan cincin sebagai barang bukti yang disebut-sebut berkaitan dengan luka di wajah korban. Menurut Brata, pengaitan tersebut hanya berdasarkan kecocokan visual semata tanpa didukung uji ilmiah.
“Soal cincin, itu sangat cocokologi, bukan pendekatan saintifik. Hanya karena ada saksi yang mengatakan luka di wajah identik dengan cincin milik Aris, lalu ditarik kesimpulan. Itu tidak cukup dalam hukum pidana,” katanya.
Brata menegaskan, dalam prinsip hukum pidana, pembuktian harus dilakukan secara terang dan meyakinkan, bukan berdasarkan asumsi atau persepsi semata. “Dalam hukum pidana, bukti harus lebih terang dari cahaya. Tidak boleh ada ruang spekulasi,” tandasnya.
Pihak penasihat hukum berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (gil)

