Mataram (Inside Lombok) – Briptu RS terancam hukuman mati setelah ditetapkan sebagai tersangka utama pembunuhan suaminya, Brigadir Esco Faska Rely, oleh Polres Lombok Barat. Kasus yang melibatkan sesama anggota Polri itu kini menyeret empat tersangka lain yang diduga membantu pelaku utama.
“RS dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata Wakapolres Lombok Barat Kompol Kadek Metria (17/10).
Kadek menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan ayah korban, Samsul Herawadi (52), warga Bonjeruk, pada 25 Agustus 2025. Putranya, Brigadir Esco (29), anggota Polsek Sekotong, dilaporkan hilang sejak 19 Agustus. Pada 24 Agustus, korban ditemukan tewas di kebun belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar. “Korban ditemukan dengan leher terikat tali di pohon. Hasil visum menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, RS yang juga anggota Polri kelahiran 2 Januari 1996, diduga kuat sebagai pelaku utama. Ia ditangkap pada 20 September 2025 setelah penyidik mengantongi dua alat bukti sah. Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tali nilon biru, pakaian, sandal, jam tangan, dan dua ponsel.
“Korban dipastikan bukan bunuh diri, melainkan dibunuh di rumahnya sebelum jasadnya dibawa ke kebun,” kata Kadek. Ia menambahkan, tindakan kekerasan yang dilakukan RS menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.
Selain RS, penyidik juga menetapkan empat tersangka lain, yakni HS, DR, P (40), dan HN (50). Mereka ditangkap di wilayah Lombok Barat karena diduga membantu pelaku utama serta berusaha menghilangkan jejak kejahatan. “Modus mereka adalah membantu tersangka RS dan menutupi jejak di lokasi kejadian,” ungkap Kadek.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman yang sama seperti pelaku utama. “Bila mengacu pada pasal yang disangkakan, RS diduga menjadi otak pembunuhan, sementara empat tersangka lainnya turut serta membantu,” tegasnya.
Kadek menambahkan, pihaknya telah bekerja maksimal untuk mengungkap kasus tersebut dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. (gil)

