Mataram (Inside Lombok) – Dua pria berinisial CI (34) dan H (47), warga Kecamatan Selaparang, diamankan di Kelurahan Monjok, Senin dini hari (8/9). Dari keduanya, aparat menemukan barang bukti sabu seberat 5,40 gram.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, mengatakan penangkapan itu dilakukan setelah adanya informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. “Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat RT dan warga, ditemukan sabu lebih dari 5 gram, alat konsumsi, alat komunikasi, serta uang tunai yang diduga terkait transaksi,” ujarnya, Senin, (8/9).
CI dan H kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolresta Mataram. Penyidik masih mendalami peran keduanya dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kota Mataram. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (gil)

