24.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaMataramDiduga Terlibat Jaringan Narkoba, Oknum Polisi di Bima Ditangkap BNNP

Diduga Terlibat Jaringan Narkoba, Oknum Polisi di Bima Ditangkap BNNP

Mataram (Inside Lombok) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat mengamankan seorang anggota Polri bernama Alif Rizki Saputra, yang diduga ikut dalam peredaran sabu-sabu.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP NTB, Kombes Pol Gede Suyasa, menyebut penangkapan dilakukan pada 14 Agustus 2025 dengan dukungan Kapolres Kabupaten Bima beserta tim. “Alif kami amankan untuk diperiksa lebih lanjut terkait dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba,” ujar Gede, (23/9).

Penggeledahan kemudian dilakukan di rumah Alif di BTN Panda, Kabupaten Bima. Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa Alif disebut terhubung dengan jaringan narkoba yang dikendalikan Ali Hanafiah alias Ali. Menurut Gede, pada Desember 2024, Ali membeli 30 gram sabu seharga Rp33 juta dari seseorang bernama Firman. Firmanlah yang kemudian mengenalkan Ali kepada Alif.

Awal 2025, transaksi pertama antara Ali dan Alif terjadi di Pantai Kalaki dengan jumlah yang sama, 30 gram sabu, atas arahan Firman melalui telepon. Tidak berhenti di situ, pada Februari 2025 Ali kembali mengambil 30 gram sabu langsung dari Alif di Taman Panda dengan pembayaran tunai Rp33 juta.

Berlanjut ke Maret 2025, Ali mengambil 50 gram sabu di rumah Alif yang berada di BTN Panda, dekat Taman Panda. Untuk transaksi ini, Ali membayar Rp40 juta secara tunai, sementara sisanya dilunasi lewat transfer, yaitu Rp5,5 juta pada 10 Maret dan Rp12,5 juta pada 12 Maret. Total nilai transaksi mencapai Rp58 juta.

Pada April 2025, giliran Firman yang mengantarkan 50 gram sabu kepada Ali, juga atas perintah Alif. Nilai transaksi kala itu Rp52 juta. Sebulan kemudian, pada Mei, transaksi makin besar, Ali mengambil 100 gram sabu di kandang kuda milik Alif di belakang arena pacuan kuda Bima. Uang muka Rp30 juta diserahkan tunai, sisanya ditransfer ke rekening BNI atas nama Alif dalam tiga tahap, yaitu Rp20 juta (18 Mei), Rp20 juta (21 Mei), dan Rp10 juta (23 Mei).

Dari Ali, penyidik menyita barang bukti sabu seberat 19,93 gram, sisa dari 100 gram yang terakhir ia peroleh dari Alif. Atas kasus ini, BNNP NTB telah menetapkan empat orang tersangka: Salahudin alias Udin, Ali Hanafiah alias Ali, Alif Rizki Saputra alias Alif, dan Firmansyah. (gil)

- Advertisement -

Berita Populer