Mataram (Inside Lombok) – Polisi menggerebek praktik judi kartu Domino (Qiu-Qiu) di sebuah berugak di Lingkungan Bukit Ngandang, Kelurahan Pagutan Timur, Kecamatan Mataram, Kamis (5/3). Tiga orang pemain langsung diamankan dalam operasi tersebut.
Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di tanah kosong di pinggir Jalan Bung Karno.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati sekelompok pria sedang bermain judi kartu domino,” ujar AKP Mulyadi, (6/3).
Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial GBK (42) warga Cakra Selatan, R (35) warga Seganteng, dan SI (27) warga Pagesangan Timur. Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa satu set kartu domino, selembar tikar plastik, dan uang tunai pecahan senilai Rp10.000 hingga Rp1000, yang digunakan sebagai alat untuk taruhan.
“Ketiga pelaku beserta barang bukti saat ini sudah kami amankan di Mapolsek Mataram untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Mulyadi.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 427 KUHP tentang perjudian serta mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan. “Partisipasi masyarakat sangat membantu kami dalam mencegah dan memberantas tindak kriminalitas,” pungkasnya. (gil)

