25.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaMataramDikeluhkan Masyarakat, Dea Lipa Alias Deni Akhirnya Buka Suara

Dikeluhkan Masyarakat, Dea Lipa Alias Deni Akhirnya Buka Suara

Mataram (Inside Lombok) – Dea Lipa alias Deni Apriadi Rahman (23) asal Lombok Tengah memberikan klarifikasi pada Sabtu (15/11) setelah videonya viral karena diketahui seorang laki-laki yang mengenakan hijab. Dalam konferensi pers, ia menjelaskan kondisi disabilitas pendengaran yang dialaminya sejak kecil serta latar belakang kehidupannya sebagai penyintas perundungan dan pekerja migran.

Deni menyampaikan bahwa ia tumbuh bersama nenek dari pihak ibu karena kedua orang tuanya bekerja di luar negeri. Ia menyebut pendidikannya hanya sampai tingkat sekolah dasar karena kerap mengalami perundungan di lingkungan sekitarnya. Setelah neneknya wafat saat ia duduk di kelas VI SD, ia mengaku harus bertahan hidup secara mandiri.

Ia menyampaikan keahliannya sebagai make-up artist (MUA) rias pengantin diperoleh secara otodidak melalui YouTube dan media sosial. Pekerjaan itu, kata Deni, membuatnya mampu memenuhi kebutuhan hidup sekaligus membangun rasa percaya diri.

Ia juga mengakui pernah memakai jilbab karena menganggapnya sebagai simbol kecantikan dan kehormatan perempuan Muslimah, serta menyatakan tidak pernah berniat menipu atau melecehkan pihak mana pun.

Deni membantah berbagai tuduhan yang beredar di media sosial, termasuk label penista agama, “Sister Hong dari Lombok”, hingga tudingan memiliki hubungan sesama jenis. Ia juga menegaskan bahwa isu dirinya mengidap HIV merupakan fitnah dan menunjukkan hasil tes HIV di klinik PKBI yang dinyatakan negatif. Ia mengaku menerima ribuan komentar berisi cacian, ancaman, dan teror setelah unggahannya viral sehingga harus membatalkan sejumlah pekerjaan rias pengantin.

Di tengah polemik tersebut, Deni menegaskan akan tetap bekerja sebagai MUA dan sedang menabung untuk membuka galeri rias. Ia juga berencana kembali melanjutkan pendidikan yang tertunda. Ia berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi publik agar tidak melakukan penghakiman melalui fitnah dan cacian di ruang terbuka.

- Advertisement -

Berita Populer