26.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaMataramDisdag Mataram Ingatkan Pengecer dan Ritel Tak Jual Beras di Atas HET

Disdag Mataram Ingatkan Pengecer dan Ritel Tak Jual Beras di Atas HET

Mataram (Inside Lombok) – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram mengingatkan para pengecer dan ritel modern agar menjual beras sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Harga beras premium ditetapkan Rp14.900 per kilogram, dan penjual yang kedapatan menjual di atas harga tersebut terancam dicabut izinnya.

Kepala Bidang Bapokting Disdag Kota Mataram, Sri Wahyunida, mengatakan seluruh merek beras premium kini memiliki harga seragam sesuai kebijakan pemerintah pusat. “Semua beras premium, baik merek Salam Sejahtera, Melati, atau merek lainnya, harganya sama Rp14.900 per kilogram. Tidak boleh ada yang menjual lebih mahal,” tegasnya, Rabu (29/10).

Kebijakan penyeragaman harga ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Badan Pangan Nasional (Bapanas) dalam rangka menjaga stabilitas harga pangan pokok di seluruh Indonesia. Pemerintah juga telah membentuk Satgas Pengendalian Harga Beras 2025, berdasarkan Keputusan Kepala Bapanas Nomor 375 Tahun 2025 tertanggal 20 Oktober 2025.

Satgas ini bertugas melakukan identifikasi usaha dan pemeriksaan harga di seluruh rantai distribusi, mulai dari produsen, distributor, hingga pengecer dan ritel modern. “Kalau ada ritel menjual di atas HET, langsung dilaporkan dan kami tindaklanjuti. Aturannya jelas, bisa dikenakan sanksi hingga pencabutan izin usaha,” ujarnya.

Menurut Sri, hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan sebagian besar pengecer di Kota Mataram telah mematuhi aturan HET. Namun pengawasan tetap diperketat untuk mencegah adanya permainan harga oleh oknum pedagang. “Mereka mau tidak mau harus mengikuti aturan. Kalau tidak, izinnya bisa dicabut. Kami sudah lakukan sidak ke sejumlah toko untuk memastikan hal itu,” ungkapnya.

Selain Disdag, pengawasan harga beras juga dilakukan bersama Satgas Pangan Polda NTB. Masyarakat pun diminta ikut mengawasi dengan melaporkan bila menemukan harga beras dijual di atas HET. “Silakan laporkan ke kami. Nanti akan langsung kami tindaklanjuti sesuai ketentuan dari pusat,” tambahnya.

Untuk diketahui, HET beras medium ditetapkan Rp13.500 per kilogram, sementara beras premium Rp14.900 per kilogram. Sri menegaskan, seluruh pelaku usaha wajib menaati kebijakan ini demi menjaga stabilitas harga dan melindungi daya beli masyarakat. “Aturan dibuat untuk ditaati. Kalau sudah ditetapkan HET, maka harga jual beras harus mengikuti, tidak boleh lebih,” pungkasnya.

- Advertisement -

Berita Populer