29.1 C
Mataram
Rabu, 23 April 2025
BerandaMataramDisdik Mataram Minta Jangan Ada Perpisahan di Luar Sekolah, Ancam Beri Sanksi...

Disdik Mataram Minta Jangan Ada Perpisahan di Luar Sekolah, Ancam Beri Sanksi Tegas

Mataram (Inside Lombok) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram mengingatkan semua sekolah, mulai dari TK hingga SMP, untuk tidak menggelar perpisahan di luar sekolah. Kebijakan ini sudah diinformasikan ke semua sekolah di Kota Mataram.

Kepala Disdik Kota Mataram, Yusuf mengatakan larangan melaksanakan kegiatan perpisahan di luar sekolah ini berdasarkan Surat Edaran Walikota Mataram. “Pak Walikota sudah mengeluarkan surat edaran, bahwa semua sekolah harus melaksanakan perpisahan di dalam sekolah,” katanya, Selasa (22/4) pagi.

Ia mengatakan, jika ada sekolah yang melaksanakan perpisahan di luar sekolah dan mengabaikan surat edaran tersebut akan diberikan sanksi yang tegas. “Kita sudah sebar itu dan larangan ini mulai dari tingkat TK-SMP,” tegasnya.

Alasan pemda mengeluarkan kebijakan tersebut dengan pertimbangan adanya efisiensi. Selain itu, Disdik Kota Mataram tidak ingin membebankan orang tua dengan adanya kegiatan di luar sekolah. “Kita tidak ingin menyibukkan orang tua. Mereka kan itu keluhannya biaya perpisahan di luar sekolah. Jadi Pak Walikota mengeluarkan surat edaran sebaiknya dilaksanakan di dalam lingkungan sekolah,” katanya.

Pemda menyarankan pelaksanaan perpisahan sebaiknya dilaksanakan dengan sederhana. Karena kegiatan ini hanya untuk melepas siswa kelas akhir. “Ini kan kegiatanya melepas siswa saja. Bukan wisuda universitas,” ungkapnya.

Disdik akan melakukan pengawasan sekolah-sekolah yang menggelar kegiatan di luar sekolah. Selain itu, untuk memaksimalkan pengawasan masyarakat juga diminta berpartisipasi melaporkan jika ditemukan adanya sekolah yang menggelar perpisahan di luar sekolah. “Kita juga minta media massa ikut membantu mengawasi dan melaporkan kepada kami,” katanya.

Sementara itu orang tua wali, Mila mengatakan sekolah anaknya tetap akan menggelar kegiatan perpisahan di luar sekolah. “Itu sudah menjadi program tahunan. Jadi tetap kita ikut saja. Kalau tidak ikut, tapi anak-anak mau ikut-ikut sama teman-temannya. Ini yang membuat saya dilema,” ungkapnya.

Iuran yang harus dikeluarkan yaitu sebesar Rp300 ribu-an per siswa. Jumlah ini disebut belum termasuk untuk foto menggunakan toga. “Itu belum termasuk biaya tambahannya seperti foto,” ungkapnya.

Menurutnya, larangan itu kemungkinan hanya berlaku untuk sekolah negeri. Sedangkan lembaga pendidikan tempat anaknya menempuh pendidikan merupakan RA swasta. “Kalau di TK tetap di luar sekolah setiap tahun. Bahkan tahun-tahun sebelumnya di hotel. Kayak wisuda beneran, tapi mungkin karena swasta ya, jadi boleh,” tutupnya. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer