Mataram (Inside Lombok) – Pembayaran tunjangan hari raya (THR) pekerja pada Ramadan tahun ini harus penuh dan tidak boleh dicicil. Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pemberian THR keagamaan tahun 2023 bagi pekerja di perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram, H. Rudy Suryawan mengatakan kebijakan terkait pemberian THR ini sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Di mana, pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan maka THR yang harus diberikan sebesar satu kali gaji.
“Kalau perusahaan-perusahaan itu punya perjanjian kerja bersama antara buruh lebih besar dari itu maka memakai peraturan perusahaan, yang jelas tidak merugikan pekerja,” katanya, Kamis (6/4) pagi.
Disnaker Kota Mataram sendiri, lanjut Rudy, akan menyebarkan SE kepada semua perusahaan terkait pemberian THR kepada karyawan. Pasalnya, dari ketentuan yang berlaku pembayaran THR yaitu H-7 Hari Raya Idulfitri.
“Ini nanti akan ditandatangani Pak Wali dan kita akan sebar ke perusahaan-perusahaan di Kota Mataram,” ujarnya. Selain melalui SE, Disnaker Kota Mataram juga membuat posko pengaduan THR. Keberadaan posko setiap tahun dibentuk untuk mengakomodir keluhan karyawan yang tidak dibayarkan THR-nya oleh perusahaan.
“Saya buat posko di kantor dan kita standby di sana pada jam kerja. Kalau mau mengadu secara online bisa juga via telpon nanti. Bisa juga ke e-mail,” katanya.
Ia mengatakan, keberadaan posko pengaduan yang dibuat dimanfaatkan oleh para karyawan. Tahun 2022 lalu, jumlah karyawan yang mengadukan persoalan THR yaitu sebanyak tiga orang.
Setelah ada pengaduan, petugas dari Disnaker menindaklanjuti dengan menghubungi pihak perusahaan. “Sudah kita fasilitasi dan clear dibayarkan semuanya. Itu setelah kita fasilitas dan mediasi karyawan dengan perusahaan. Kan kita turun ke perusahaannya itu,” ungkap Rudy.
Jumlah perusahaan yang wajib lapor di Kota Mataram mencapai 2 ribuan. Namun dari ribuan jumlah ini belum diketahui secara pasti apakah skala besar atau tidak. Sehingga ia mengharapkan, karyawan yang tidak dibayarkan THR-nya oleh perusahaan bisa melapor. “Kan kita tidak tahu kalau tidak ada yang lapor,” tegasnya. (azm)