24.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaMataramDisnakertrans NTB Dukung Penguatan Pemahaman Pola Hubungan Kerja Baru

Disnakertrans NTB Dukung Penguatan Pemahaman Pola Hubungan Kerja Baru

Mataram (Inside Lombok) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Barat mendukung penuh langkah Kementerian Ketenagakerjaan RI dalam memperkuat pemahaman dan penyamaan persepsi mengenai pola hubungan kerja baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), serta Kompensasi bagi Pekerja.

Kegiatan bertajuk “Kupas Tuntas Pola Hubungan Kerja Baru” ini berlangsung selama dua hari, 31 Oktober hingga 1 November 2025, di Golden Palace Hotel Lombok, Mataram. Acara tersebut diinisiasi oleh Direktorat Hubungan Kerja dan Pengupahan, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, bekerja sama dengan Disnakertrans Provinsi NTB.

Plt. Kepala Disnakertrans Provinsi NTB, Muslim, dalam sambutannya saat membuka kegiatan, menegaskan pentingnya forum ini sebagai ruang untuk memperkuat pemahaman bersama seluruh pemangku kepentingan, baik dari unsur pemerintah, serikat pekerja, maupun pengusaha, terhadap dinamika ketenagakerjaan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

“Kegiatan ini bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi wadah strategis untuk memperkaya dialog dan menampung berbagai masukan dari daerah,” ujar Muslim. “Semua hasil diskusi nantinya akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah pusat dalam penyusunan regulasi baru ketenagakerjaan yang lebih partisipatif, transparan, dan adil,” tambahnya.

Muslim juga menyampaikan bahwa NTB telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketenagakerjaan yang menjadi acuan dalam melindungi dan menempatkan tenaga kerja di daerah. Namun demikian, menurutnya, penyempurnaan regulasi di tingkat nasional tetap diperlukan agar mampu menjawab tantangan baru di dunia kerja yang semakin fleksibel.

“Hubungan kerja modern saat ini menuntut keseimbangan antara fleksibilitas bagi pengusaha dan perlindungan hak-hak dasar bagi pekerja,” jelasnya. “Perlu ada kejelasan terkait batasan pekerjaan yang dapat dialihdayakan, status kerja, jaminan sosial, serta perlindungan bagi pekerja kontrak,” tambahnya lagi.

Ia menambahkan, masih banyak pekerja alih daya yang belum memahami hak-haknya, sementara perusahaan pengguna jasa belum sepenuhnya menjalankan tanggung jawabnya. “Karena itu, forum seperti ini sangat penting untuk memperkuat komitmen bersama agar hubungan industrial di NTB berjalan harmonis dan berkeadilan,” tegas Muslim.

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 80 peserta yang terdiri atas unsur serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha (APINDO), akademisi, mediator hubungan industrial, serta perwakilan instansi pemerintah. Narasumber utama yang hadir antara lain Prof. Dr. H. Lalu Edy Husni, dari Universitas Mataram; Lalu Mirawati, Ketua DPD SPN NTB; dan Prof. Dr. Rana dari APINDO NTB.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans NTB, Lisadati, menuturkan bahwa kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari konsultasi nasional yang digelar Kementerian Ketenagakerjaan di Bali, di mana NTB bersama NTT menjadi daerah fokus untuk menjaring masukan terhadap tujuh isu utama ketenagakerjaan, termasuk PKWT, alih daya, PHK, pesangon, dan tenaga kerja asing.

“Masukan dari peserta NTB akan menjadi bahan penting dalam proses penyusunan undang-undang ketenagakerjaan yang baru. Kami berharap kegiatan ini menghasilkan rekomendasi konstruktif untuk mendukung terciptanya hubungan industrial yang modern, adil, dan berkelanjutan,” tutup Muslim. (gil)

- Advertisement -

Berita Populer